Berita Langsa
Parah! Bukannya Insaf, 2 Warga Aceh Kembali Tersandung Kasus Sabu, Kini Terancam Hukuman Mati
Kedua tersangka yang ternyata residivis kasus yang sama tersebut ditangkap di dua lokasi terpisah.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satresnarkoba Polres Langsa meringkus 2 tersangka kurir dan menyita 1.031 gram (1 kg) sabu-sabu.
Kedua tersangka yang ternyata residivis kasus yang sama tersebut ditangkap di dua lokasi terpisah.
Inisial tersangka Syaf alias Pakcik (58), warga Dusun Pendidikan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.
Lalu, tersangka Zul alias Jol (45), warga Dusun Musdalia, Gampong Keumuneng, Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur.
Pengungkapan kasus narkotika ini dirilis Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa, Rabu (17/7/2024).
Ikut mendampingi Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, SAb, SIK, Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, SH, MH, serta Kasi Propam, Iptu Erizal.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Langsa yang diduga berasal dari Aceh Timur.
Atas informasi ini, Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, tim menggerebek salah satu rumah tersangka Syaf alias Pakcik di Gampong Birem Puntong.
Saat itu, petugas berhasil menyita barang bukti satu paket besar sabu seberat 1.031 gram, yang disembunyikan di bawah meja ruang tengah rumahnya.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan kasus tersebut yang mengarah ke Kabupaten Aceh Timur.
Pada hari yang sekitar pukul 23.30 WIB, tim kembali berhasil meringkus Zul alias Jol di Dusun Musdalia, Gampong Keumuneng, Kecamatan Peureulak Kota.
"Berdasarkan penyidikan awal, peran keduanya diduga sebagai kurir dalam jaringan pengedar narkotika yang rencananya akan diedarkan di Kota Langsa ini," jelasnya.
AKBP Andy menambahkan, akaibat perbuatannya itu kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Atas pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 8.248 jiwa, dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 8 orang.
"Keberhasilan ini menjadi bukti jajaran Polres Langsa dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kita," pungkas Kapolres Langsa.(*)
Bawa Sabu 1 Ons ke Langsa, Pria Aceh Timur Diringkus Polisi, Hendak Dijual Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Wali Kota Langsa Serahkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Rumah Terbakar |
![]() |
---|
Selain Wali Kota, Pemerintah Gampong Jawa Langsa Kota Juga Salur Bantuan untuk Korban Rumah Terbakar |
![]() |
---|
Kerap Bocor, Tahun 2026 BPBPK Aceh Akan Ganti Pipa Induk Perumda Air Minum Langsa |
![]() |
---|
Wali Kota Langsa Buka Sosialisasi dan Pelatihan Gratis, 22 Program Unggulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.