Kupi Beungoh
Kontroversi Konser di Aceh: Benturan Antara Seni dan Syari'at Islam
Industri hiburan, termasuk konser musik bisa menjadi sumber pendapatan bagi banyak pihak, termasuk pedagang kecil yang berjualan di sekitar lokasi.
"Aceh bisa tetap menjaga identitasnya sebagai daerah yang taat syariat Islam, sambil tetap memberikan ruang bagi kreativitas dan hiburan yang sehat bagi masyarakatnya"
Oleh: Tgk. Alwy Akbar Al Khalidi, SH, MH
ACEH, dikenal sebagai Serambi Mekkah, adalah salah satu daerah di Indonesia yang menerapkan syariat Islam yang ketat dalam kehidupan sehari-hari.
Penerapan hukum Islam ini mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk hiburan dan budaya.
Salah satu bentuk hiburan yang sering menjadi kontroversi adalah konser musik.
Dalam pandangan beberapa pihak, konser musik bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang diterapkan di Aceh.
Opini ini akan membahas dengan 3 Poin mengapa konser musik dianggap bertentangan dengan syariat Islam di Aceh serta dampaknya terhadap masyarakat dan budaya lokal.
1. Aspek Syariat Islam
Penerapan syariat Islam di Aceh bertujuan untuk menjaga moralitas dan akhlak masyarakat terutama generasi muda.
Musik, dalam beberapa pandangan, dianggap bisa membawa pengaruh negatif seperti prilaku hedonis, pergaulan bebas, dan penggunaan narkoba.
Konser musik, dengan kondisi yang cenderung bebas dan terbuka, sering kali menjadi ajang berkumpulnya anak muda yang mungkin tidak selalu mengindahkan norma-norma agama dan sosial yang berlaku.
Syariat Islam menekankan pentingnya menjaga batas-batas pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
Di konser musik, batasan ini sering kali dilanggar, terutama ketika penonton berdansa dan berkerumun tanpa ada pemisahan yang jelas.
Selain itu, lirik lagu yang kadang mengandung unsur-unsur yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam, seperti kekerasan, seksualitas, dan kemabukan yang akan merusak moralitas pendengarnya.
2. Budaya Lokal dan Identitas Aceh
| Dibalik Kerudung Hijaunya Hutan Aceh: Krisis Deforestasi Dan Seruan Aksi Bersama |
|
|---|
| MQK Internasional: Kontestasi Kitab, Reproduksi Ulama, dan Jalan Peradaban Nusantara |
|
|---|
| Beasiswa dan Perusak Generasi Aceh |
|
|---|
| Menghadirkan “Efek Purbaya” pada Penanganan Stunting di Aceh |
|
|---|
| Aceh, Pemuda, dan Qanun yang Mati Muda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.