Breaking News

Pemuda Lombok Cabuli Bocah Laki-laki, Pelaku Sodomi Korban saat Tidur di SPBU, Begini Modusnya

SA melakukan aksi sodomi saat korban M tidur di SPBU di Kabupaten Lombok Barat.

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi pelecehan dan sodomi terhadap anak laki-laki 

Ketika korban sedang tidur, tersangka melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban

"Setelah tindakan itu terjadi, korban merasa tidak nyaman lalu pergi ke toilet. Tersangka menyusul di salah satu toilet kemudian kembali melakukan aksinya," kata Puja. 

Puja mengatakan, saat kejadian korban tidak berani melawan karena merasa takut dan kondisi saat itu sudah malam. 

"Karena kondisinya ketakutan sudah jam 12 malam di salah satu SPBU di Lombok Barat dan kondisi saat itu sepi sehingga tidak mampu melakukan perlawanan," terang Puja. 

Baca juga: Seorang Oknum Keuchik di Aceh Timur Diduga Sodomi Anak Bawah Umur, Sekdes Pastikan Sudah Damai

Diajak ke KLU

Pada paginya sekitar pukul 06.00 Wita, tersangka kembali mengajak korban pergi ke Kabupaten Lombok Utara (KLU).

 "Di sana pun di salah satu tempat di KLU tersangka kembali melakukan aktivitas dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang saat itu masih berusia 12 tahun," kata Puja. 

Karena korban tidak juga kembali pulang ke rumah, orang tua korban merasa khawatir terhadap kondisi anaknya dan melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lombok Utara. 

Kasus ini kini ditangani oleh Polda NTB karena rumah korban dan TKP berada di beberapa wilayah di NTB. 

Polisi telah menetapkan SA sebagai tersangka karena diduga telah melakukan kekerasan seksual sodomi kepada anak di bawah umur. 

"Berdasarkan scientific crime investigation yang dilakukan tim unit PPA Polda NTB, perbuatan itu benar nampak jelas terjadi," kata Puja. 

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 6D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

Serta Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 C dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Sedangkan persangkaan terhadap UU TPKS dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Baca juga: BREAKING NEWS - Angin Kencang Rusak Puluhan Bangunan di Simpang Rangkaya, Aceh Utara

Baca juga: VIDEO - Goweser Weng Bacut Jelajah Pulau Weh Sabang

Baca juga: Terungkap sudah Kehilangan Momen Masa Kecil Anaknya, Ini Kata Rossa

Kompas.com dengan judul "Modus Iming-iming Uang, Pria asal Lombok Timur Sodomi Korban di Bawah Umur di SPBU"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved