Berita Aceh Jaya
Selebgram asal Aceh Jaya Jadi Tersangka Judi Online
Salah satu alasan pelaku mempromosikan judi online karena faktor ekonomi," jelasnya.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan selebgram asal Aceh Jaya berinisial NF (18) sebagai tersangka, karena diduga menjadi promotor judi online. Berkasnya telah dilimpahkan ke jaksa pada Rabu (2/7/2024).
"Benar, kami telah memeriksa seorang selebgram berinisial NF, asal Aceh Jaya. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online. Dan terhitung Rabu, 17 Juli 2024, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim di Polda Aceh, Rabu (17/7/2024).
Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi pada 1 Juli 2024, terkait adanya aktivitas promosi judi online yang dilakukan oleh selebgram, yang mana diketahui bernama NF.
Setelah diperiksa, kata Kasubdit Siber, NF membenarkan dan mengakui kalau dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya.
Dalam keterangannya, Ibrahim juga menjelaskan, pada Juni 2023 lalu, terduga pelaku menerima tawaran dari agency situs judi online melalui direct messenger Instagram yang tidak dikenal. Pelaku tertarik karena ditawari bayaran Rp 200 ribu per minggu.
"NF ini menjadi promotor situs judi online sejak Juni 2023 hingga dirinya ditangkap. Pelaku sudah menerima uang dari agency selama satu tahun dengan total Rp 10 juta. Salah satu alasan pelaku mempromosikan judi online karena faktor ekonomi," jelasnya. "Pelaku ini mempromosikan link judi online pada akun Instagramnya dengan bayaran Rp 200 ribu per minggu," tambahnya.
Bersama NF, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone jenis Iphone, satu simcard provider Telkomsel, satu akun Instagram atas nama geniy_girlss, dan satu perangkat charger handphone.
"Atas perbuatannya, pelaku NF akan disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," pungkas Kasubdit Siber.
Ia juga berharap, kasus ini menjadi peringatan bagi selebgram lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama atau ikut-ikutan mempromosikan hal-hal yang berkaitan dengan perjudian.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga pernah menangkap seorang selebgram asal Bireuen berinisial UK (19). Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Aceh pada Kamis (25/4/2024), yang bersangkutan diserahkan ke Kajari Bireuen untuk menjalani proses selanjutnya. Hingga kini Serambi belum mengetahui sejauh mana proses hukum yang sudah dilakukan terhadap selebgram ini.(dan/yus)
Jalan Rusak di Kemukiman Lageun, Ini Respon PUPR Aceh Jaya |
![]() |
---|
Anggota DPRK Desak Pemkab Aceh Jaya Usulkan Seluruh Tenaga Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Kronologi Kebakaran Kios di Sampoiniet Aceh Jaya, Saksi Dengar Suara Aneh Mirip Hujan |
![]() |
---|
Bupati Aceh Jaya Safwandi Kukuhkan Istrinya sebagai Bunda Literasi |
![]() |
---|
Perkuat Koordinasi Pendataan, Kominsa Aceh Jaya Gelar FGD dengan Semua SKPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.