Berita Aceh Tenggara

Distributor Diminta Tak Mainkan Harga Pupuk

Dia juga menegaskan agar distributor menjual penyubur tanaman ini sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
ILUSTRASI PUPUK 

"Jika masih terjadi penjualan pupuk bersubsidi di tingkat petani di atas HET dan mekanisme penjualan pupuk sistem gandeng, segera laporkan kepada KP3 Aceh Tenggara." YUSRIZAL, Ketua KP3 Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Aceh Tenggara, Yusrizal ST, mengingatkan para distributor pupuk di wilayah itu agar tidak memainkan harga pupuk bersubsidi.

Dia juga menegaskan agar distributor menjual penyubur tanaman ini sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

”Tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di atas HET dengan dalih atau alasan apapun. Tidak ada penjual pupuk bersubsidi sistem gandeng dengan jenis pupuk lainnya,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tenggara itu, Kamis (18/7/2024).

“Jika masih terjadi, maka pihak KP3 Aceh Tenggara akan surati PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk memberikan sanksi," tambahnya.

Berdasarkan Permentan Nomor 40 Tahun 2020, HET pupuk bersubsidi jenis urea Rp 2.250/kg atau per sak (isi 50 kilogram)  Rp 112.500. Pupuk ZA Rp 1.700/kg atau Rp 85.000/sak, SP-36 Rp 2.400/kg atau Rp 120.000/sak, Phonska Rp 2.300/kg atau Rp 115.000/sak, dan petroganik Rp 800 /kg atau Rp 32.000 /sak (50 kg).

Yusrizal mengatakan, dalam pertemuan dengan 8 distributor pupuk bersubsidi di Aceh Tenggara, sudah diingatkan agar menjual pupuk bersubsidi sesuai HET dan tidak boleh sistem gandeng dengan pupuk lain saat penebusan jatah urea bersubsidi.

Dikatakan, nantinya para distributor harus menandatangani fakta integritas tentang persetujuan terhadap mekanisme penjualan pupuk sesuai HET. Hal itu disampaikan dihadapan Direksi PT Pupuk Indonesia dan pejabat Kementerian Pertanian, saat turun ke Aceh Tenggara, Selasa (16/7/2024).

Menurutnya, mereka akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi dari distributor hingga ke kios pengecer, bahkan ke petani. "Jika masih terjadi penjualan pupuk bersubsidi di tingkat petani di atas HET dan mekanisme penjualan pupuk sistem gandeng, segera laporkan kepada KP3 Aceh Tenggara," pinta Yusrizal.

Secara terpisah, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI, mengatakan, Kejari Aceh Tenggara sudah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pupuk bersubsidi.

Kasus ini sudah setahun lebih ditangani Penyidik Kejari Aceh Tenggara. Distributor, kios pengencer, kelompok tani dan pejabat Dinas Pertanian sudah diperiksa sebagai saksi. Namun, kasus ini masih mangkrak di Kejari Aceh Tenggara. Buktinya, kasus ini belum ada satupun tersangkanya.

"Kita mendorong kasus ini harus dituntaskan agar ada efek jera terhadap para mafia pupuk bersubsidi. Kasus mafia pupuk yang sedang ditangani Pidsus Kejari Aceh Tenggara ini diharapkan di back-up pihak Kejati Aceh dan dikawal Komisi III DPR-RI agar ada kepastian hukum setiap penanganan perkara,” tandasnya.

Terkait hal itu, Kajari Aceh Tenggara, Erawati, yang dikonfirmasi melalui whatsapp, terkait kasus pupuk bersubsidi mangkrak belum berhasil.(as)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved