Berita Pidie Jaya

Kapolda Luncur SIM C1 di Pidie Jaya, Pembuatan SIM untuk Sepmor 250-500 CC Ini Pertama di Sumatera

SIM C1 adalah SIM bagi pengendara sepeda motor berkekuatan mesin 250 CC hingga 500 CC.

|
Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
Humas Polres Pidie Jaya      
Kapolda Aceh, Irjen Pol, Achmad Kartiko SIK MH (empat) foto bersama seusai meluncurkan SIM C1 di Gedung Prototype SIM Polres Pidie Jaya, Jumat (19/7/2024) 

SIM C1 adalah SIM bagi pengendara sepeda motor berkekuatan mesin 250 CC hingga 500 CC.

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko SIK MH, meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Gedung Prototype SIM Polres Pidie Jaya (Pijay), Jumat (19/7/2024).

Peluncuran SIM C1 ini merupakan perdana di Pulau Sumatera.

SIM C1 adalah SIM bagi pengendara sepeda motor berkekuatan mesin 250 CC hingga 500 CC.

Ini lah yang membedakan dengan SIM C biasa yang berlaku bagi pengendara sepmor umumnya atau kendaraan di bawah 250 cc. 

Sedangkan peluncuran secara nasional pada 25 Mei 2024 atau belum genap dua bulan lalu.  

Turut hadir saat peluncuran SIM C1 di Pidie Jaya ini, Pj Bupati Pidie Jaya, Ir H Jailani Beuramat, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Kemudian Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH, Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK MIK, rombongan dari Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI) dan Meddocs Nusantara serta ratusan undangan dari berbagai kalangan lainnya.

Baca juga: Hari Ini, Banda Aceh Kota Terpanas di Indonesia dengan Suhu 36,3 Derajat, Disusul Aceh Utara

"Peluncuran SIM C1 ini menjadi sebuah inovasi yang diharapkan dapat menyempurnakan pelayanan administrasi kepolisian di Aceh," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko dalam sambutannya.

Kapolda Aceh mengatakan inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pidie Jaya untuk beradaptasi dengan teknologi demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Bagaimana tidak, kata Kapolda, untuk sementara, di Aceh, bahkan Sumatera, baru Polres Pidie Jaya yang bisa menerbitkan SIM C1 karena teknologinya berbeda dengan penerbitan SIM lainnya. 

Sedangkan syarat bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SIM C1, kata Kapolda sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, yakni calon pemohon harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. 

Tentu syarat ini sebagai bagian dari mengukur kompetensi pengendara yang bertujuan mengurangi angka kecelakaan berlalu lintas. 

Baca juga: VIDEO Drone Houthi Berhasil Capai Tel Aviv, Serangan Hampir Mengenai Kedubes AS

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved