Berita Pidie Jaya

Kapolda Luncur SIM C1 di Pidie Jaya, Pembuatan SIM untuk Sepmor 250-500 CC Ini Pertama di Sumatera

SIM C1 adalah SIM bagi pengendara sepeda motor berkekuatan mesin 250 CC hingga 500 CC.

|
Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
Humas Polres Pidie Jaya      
Kapolda Aceh, Irjen Pol, Achmad Kartiko SIK MH (empat) foto bersama seusai meluncurkan SIM C1 di Gedung Prototype SIM Polres Pidie Jaya, Jumat (19/7/2024) 

SIM C1 adalah SIM bagi pengendara sepeda motor berkekuatan mesin 250 CC hingga 500 CC.

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko SIK MH, meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Gedung Prototype SIM Polres Pidie Jaya (Pijay), Jumat (19/7/2024).

Peluncuran SIM C1 ini merupakan perdana di Pulau Sumatera.

SIM C1 adalah SIM bagi pengendara sepeda motor berkekuatan mesin 250 CC hingga 500 CC.

Ini lah yang membedakan dengan SIM C biasa yang berlaku bagi pengendara sepmor umumnya atau kendaraan di bawah 250 cc. 

Sedangkan peluncuran secara nasional pada 25 Mei 2024 atau belum genap dua bulan lalu.  

Turut hadir saat peluncuran SIM C1 di Pidie Jaya ini, Pj Bupati Pidie Jaya, Ir H Jailani Beuramat, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Kemudian Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH, Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK MIK, rombongan dari Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI) dan Meddocs Nusantara serta ratusan undangan dari berbagai kalangan lainnya.

Baca juga: Hari Ini, Banda Aceh Kota Terpanas di Indonesia dengan Suhu 36,3 Derajat, Disusul Aceh Utara

"Peluncuran SIM C1 ini menjadi sebuah inovasi yang diharapkan dapat menyempurnakan pelayanan administrasi kepolisian di Aceh," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko dalam sambutannya.

Kapolda Aceh mengatakan inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pidie Jaya untuk beradaptasi dengan teknologi demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Bagaimana tidak, kata Kapolda, untuk sementara, di Aceh, bahkan Sumatera, baru Polres Pidie Jaya yang bisa menerbitkan SIM C1 karena teknologinya berbeda dengan penerbitan SIM lainnya. 

Sedangkan syarat bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SIM C1, kata Kapolda sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, yakni calon pemohon harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. 

Tentu syarat ini sebagai bagian dari mengukur kompetensi pengendara yang bertujuan mengurangi angka kecelakaan berlalu lintas. 

Baca juga: VIDEO Drone Houthi Berhasil Capai Tel Aviv, Serangan Hampir Mengenai Kedubes AS

Satpas Prototype di Polres Pidie Jaya ini dilengkapi dengan sistem keamanan terintegrasi dan antrean sistem first in first out (FIFO).

"Ini terhubung dengan sistem daring terpadu di pusat Korlantas Polri untuk proses yang lebih transparan dan efisien," jelasnya.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH, mengatakan peluncuran SIM C1 di Polres Pidie Jaya ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi mereka. 

'Jadi, peluncuran SIM C1 ini adalah wujud nyata dari upaya kami untuk menyediakan layanan yang lebih cepat dan efisien bagi masyarakat Pidie Jaya," ujarnya.

Pijay jadi Wilayah Pertama di Aceh yang Terbitkan SIM C1

Dikutip Serambinews.com dari website Pemerintah Aceh disebutkan Pijay jadi Wilayah Pertama di Aceh yang Terbitkan SIM C1. 

Baca juga: Wanita Simak! Ini 8 Hal yang Menyebabkan Perut Jadi Buncit, Intip Juga 12 Cara Alami Mengecilkannya

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebutkan, Pidie Jaya menjadi salah satu daerah penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satpas Prototype.

Peluncuran penerbitan SIM khusus kendaraan dengan mesin 250-500 CC tersebut akan dilaksanakan pada Jumat (19/7/2024). 

"Kegiatan launching ini bertujuan untuk mempublikasikan kepada seluruh masyarakat bahwa di Aceh bisa menerbitkan SIM C1," kata Iqbal dalam keterangan persnya, Kamis (18/7/2024).

Menurut Iqbal, saat ini yang bisa menerbitkan SIM C1 hanya ada di beberapa wilayah di Indonesia yaitu Satpas Daan Mogot Jakarta, Semarang, Banyumas, Surakarta, Pati, Kotawaringin Barat dan Barelang.

Kemudian Kulon Progo, Lombok Barat, Lombok Timur dan Pidie Jaya. "Untuk Satpas lain masih dalam tahap penyiapan lapangan uji oleh Satpas jajaran," ujarnya.

Iqbal menjelaskan, SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara kendaraan roda dua yang memiliki kapasitas mesin 250 cc sampai dengan 500 cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Baca juga: VIDEO Dijebak! Niat Buka Gerbang, Tentara Israel Injak Bom Rakitan Al-Qassam

"Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun," jelasnya.

Iqbal mengatakan, dengan adanya peluncuran SIM C1 ini, pengendara bisa meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.

Hal tersebut menjadi sangat penting karena minimal dapat mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas di jalan raya untuk mewujudkan pengemudi yang berkeselamatan.

"Satpas prototype Pidie Jaya didukung teknologi integrated security acces system antrian first in first out (fifo) yang akan mengirimkan informasi secara real time, mulai dari jumlah pemohon SIM hingga jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujarnya.

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan, data pemohon SIM akan terkoneksi langsung dalam sistem daring pelayanan terpadu di Satpas pusat Korlantas Polri. 

Dalam pelaksanaan uji SIM C1 juga dilengkapi dengan alat e-avis (audio video integrated system) platform ujian teori SIM secara online.

Baca juga: VIDEO Pakai Rompi Anti Peluru, Netanyahu Turung Gunung Temui Prajuritnya di Rafah

Kemudian digunakan untuk melengkapi proses permohonan SIM dan alat e-drive, yaitu pengujian praktek SIM berbasis data menggunakan sensor yang ditanamkan di lapangan praktek yang menjadi lokasi pengujian pemohon SIM.

"Sensor juga terbenam pada kendaraan praktik yang digunakan peserta, jadi metode praktek SIM e-drive ini akan langsung menangkap data pergerakan peserta praktik di lapangan," kata Iqbal.

Artinya, lanjut Iqbal, kelulusan peserta uji praktik SIM akan ditentukan sepenuhnya oleh data yang dikirimkan sensor di lapangan, bukan lagi oleh petugas Polri.

Penerbitan SIM di Satpas Pidie Jaya telah menggunakan teknologi face recognition atau pengenal wajah. 

Pemohon SIM, kata Iqbal, harus melalui semua proses pentahapan dalam proses pembuatan sim, mulai dari proses pendaftaran, identifikasi, ujian teori dan ujian praktik.

Apabila tidak lulus ujian atau tidak hadir, sistem secara otomatis akan mengunci dan dinyatakan gagal.

Baca juga: Honda EM1 e: dan Deretan Motor Berteknologi Tinggi Sapa Pengunjung GIIAS 2024

Iqbal juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua diatas 250cc agar segera membuat SIM C1 demi keselamatan di jalan raya.

"Selalu patuhi aturan dalam berlalu lintas dimana saja dan kapan saja. Ingat keluarga anda menunggu di rumah," ujarnya.

Kegiatan launching SIM C1 di Pijay rencananya akan dihadiri oleh Kapolda Aceh, Dirlantas Polda Aceh, Forkopimda Pidie Jaya serta stakeholder forum lalulintas dan angkutan jalan Pidie Jaya.

Selain itu turut hadir juga komunitas motor IMBI Aceh dan komunitas motor besar lainnya sebagai bentuk dukungan masyarakat sebagai pelopor keselamatan dalam berlalu lintas. (*/mc aceh/aqi)

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved