Sabang
Buat SIM di Sabang Harus Punya Kartu BPJS Kesehatan, Mulai Diterapkan Sejak 1 Juli 2024 Lalu
“Jadi selain fotocopy KTP, surat kesehatan, masyarakat wajib membawa kartu BPJS, jadi tujuannya itu hanya untuk...
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini menjadi salah satu syarat pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dijadikannya BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat atau memperpanjang SIM merupakan bagian dari uji coba layanan pengurusan SIM A, B, dan C.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan melalui Kasat Lantas Polres Sabang, Ipda Rizal Bahnur mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Negara RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Sehingga sejak 01/07/2024 lalu, selain membawa Fotocopy KTP, Surat Kesehatan dari Klinik Polres Sabang, masyarakat wajib membawa kartu BPJS, syarat seperti ini akan terus berlaku hingga 30/09/2024 mendatang.
“Jadi selain fotocopy KTP, surat kesehatan, masyarakat wajib membawa kartu BPJS, jadi tujuannya itu hanya untuk mengecek keaktifan peserta JKN dan BPJS. Nah di ruangan Lalu Lintas itu kita juga sudah ada petugas BPJS, untuk mengaktifkan langsung kartu milik masyarakat, apabila kartunya sudah tidak aktif lagi, ini semua untuk memudahkan masyarakat apabila ada warga yang sakit atau kecelakaan atau apapun bentuknya kita tidak mempersulit warga,” ujar Rizal, Sabtu (20/07/2024).
Polda Aceh termasuk salah satu Polda yang menjadi percontohan awal diterapkannya persyaratan tersebut. Selain Aceh, wilayah lainnya yang juga sudah menerapkan kebijakan pembuatan SIM menggunakan BPJS Kesehatan yakni Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Rizal menambahkan, hingga saat ini, seluruh masyarakat menyambut baik aturan tersebut. Setiap harinya, minat masyarakat Kota Sabang baik untuk membuat baru maupun memperpanjang SIM semakin meningkat.
“Sampai sekarang respon masyarakat cukup baik khususnya di Sabang, dan masyarakat menerima, karena begitu datang kita cek kartu BPJSnya, jika sudah mati akan kita aktifkan kembali. Dengan kegiatan yang kita laksanakan di lapangan, alhamdulillah saat ini kebutuhan SIM masyarakat Sabang meningkat, per hari ada 20 hingga 30 pemohon yang datang,” tambahnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, bagi yang ingin membuat SIM baru atau memperpanjang, agar dapat langsung datang ke Satpas Polres Sabang, dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Harapnya, dengan adanya persyaratan ini, dapat mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Kesehatan dan menjamin perlindungan kesehatan bagi seluruh pengendara di Indonesia.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.