Breaking News

Video

VIDEO Netanyahu Nekat Lawan Pengadilan Dunia, Presiden ICJ Ultimatum Israel

Mahkamah Internasional atau ICJ mengultimatum agar Israel menarik diri sesegera mungkin seiring dengan konflik antara Israel-Palestina.

Editor: Muhammad Aziz

SERAMBINEWS.COM - Mahkamah tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa membuat keputusan pada Jumat (19/7/2024), bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan permukiman yang diduduki saat ini adalah ilegal.

Mahkamah Internasional atau ICJ mengultimatum agar Israel menarik diri sesegera mungkin seiring dengan konflik antara Israel-Palestina.

Pendapat penasehat oleh para hakim ICJ , yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, tidak mengikat tetapi memiliki bobot berdasarkan hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel.

ICJ pun menguraikan kewajiban yang harus ditanggung Israel, termasuk membayar ganti rugi atas kerusakan dan 'mengevakuasi semua pemukim dari pemukiman yang ada'.

Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dengan tegas menolak kesimpulan ICJ.

Melalui sebuah pernyataan yang diunggah di X, ia menyampaikan bahwa orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri.(*)

VO: Dara Nazila
EV: Muhammad Aziz

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved