Konflik Palestina vs Israel

Netanyahu Ngamuk Mahkamah Internasional ICJ Putuskan Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Ilegal

Pada Jumat (19/7/2024), ICJ menegaskan Israel harus menghentikan aktivitas pembangunan permukiman di Tepi Barat dan Gaza.

|
Editor: Faisal Zamzami
ABIR SULTAN / POOL / AFP
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memimpin rapat Kabinet di Kirya, yang menampung Kementerian Pertahanan Israel, di Tel Aviv pada tanggal 31 Desember 2023. --- Tepi Barat berada di ambang ledakan perang baru dengan Israel saat kekerasan meningkat di sana. 

 

Poin-Poin Putusan Mahkamah Internasional yang Tegaskan Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Ilegal

 

Mahkamah Internasional PBB, ICJ, hari Jumat, 19/7/2024, menyatakan keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki, yaitu di Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur, adalah tidak sah dan menyerukan agar segera dihentikan atau disetop 

ICJ juga mendesak pembangunan permukiman dihentikan segera, serta menyebut tindakan Israel selama 57 tahun ini sebagai pelanggaran besar hukum internasional.

Hakim ICJ menunjukkan banyak kebijakan, seperti pembangunan dan perluasan permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, penggunaan sumber daya alam daerah tersebut, pencaplokan, dan kontrol permanen atas tanah, serta kebijakan diskriminatif terhadap Palestina, semuanya melanggar hukum internasional.

 
Mahkamah Internasional menyatakan Israel tidak memiliki hak atas kedaulatan di wilayah tersebut dan melanggar hukum internasional dengan memperoleh wilayah melalui kekerasan.

Negara-negara lain juga diwajibkan untuk tidak membantu mempertahankan kehadiran Israel di wilayah tersebut. ICJ juga mendesak agar pembangunan permukiman segera dihentikan dan permukiman yang ada harus dihapus, menurut ringkasan dari lebih dari 80 halaman opini yang dibacakan oleh Presiden Pengadilan, Nawaf Salam.

"Kejahatan Israel sebagai kekuatan pendudukan menjadikan kehadirannya di wilayah Palestina yang diduduki tidak sah," kata Majelis Hakim ICJ, seraya menyatakan kehadiran Israel di wilayah yang diduduki harus diakhiri secepat mungkin.

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, segera mengecam opini hukum yang dikeluarkan oleh panel 15 hakim Mahkamah Internasional, dengan mengatakan wilayah tersebut adalah bagian dari "tanah air" historis bangsa Yahudi.

Namun, keputusan ini bisa mempengaruhi opini internasional dan mendorong pengakuan sepihak terhadap negara Palestina.

Opini ICJ, yang diminta oleh Majelis Umum PBB atas permintaan Palestina, muncul di tengah serangan militer Israel di Gaza, yang dipicu oleh serangan yang dipimpin Hamas di Israel selatan pada 7 Oktober.

Dalam kasus terpisah, Mahkamah Internasional sedang mempertimbangkan klaim Afrika Selatan bahwa serangan Israel di Gaza adalah genosida, klaim yang dibantah keras oleh Israel.

ICJ mengatakan Majelis Umum dan Dewan Keamana!, di mana Amerika Serikat, sekutu kuat Israel, memiliki hak veto,  harus mempertimbangkan "cara tepat" untuk mengakhiri kehadiran Israel di wilayah tersebut.

Baca juga: Pemboman di Hodeidah, Saree ke Israel: Tunggu Pembalasan Kami, Tel Aviv tidak akan Aman

 
Israel, yang biasanya menganggap PBB dan Mahkamah Internasional tidak adil dan bias, tidak mengirim tim hukum ke sidang tersebut, hanya mengirim komentar tertulis yang menyatakan pertanyaan yang diajukan kepada pengadilan bersifat bias dan tidak mempertimbangkan kekhawatiran keamanan Israel.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved