Selebriti

Usai Mediasi Gagal, Aditya Zoni Bersikeras Tuntut Hak Asuh Anak dari Yasmine Ow

Diberitakan sebelumnya, Yasmine Ow mengaku sudah tak bisa mempertahankan biduk rumah tangga bersama adik aktor Ammar Zoni tersebut.

Editor: Nur Nihayati
Tribunnews
Aditya Zoni dan Yasmine Ow 

Diberitakan sebelumnya, Yasmine Ow mengaku sudah tak bisa mempertahankan biduk rumah tangga bersama adik aktor Ammar Zoni tersebut.
 
SERAMBINEWS.COM - Rumah tangga Adtya Zoni dan Yasmine Ow di ambang perceraian.

Adtya Zoni adik kandung Ammar Zoni ini digugat cerai istrinya.

Kondisi serupa halnya seperti dialami Ammar Zoni diceraikan oleh Irish Bella.

Aktor Aditya Zoni bersikeras menuntut hak asuh anak di tengah proses perceraiannya dengan Yasmine Ow.

Seperti diketahui, agenda mediasi kasus perceraian Aditya Zoni dan Yasmine Ow yang digelar Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Jawa Barat beberapa waktu lalu tidak menemui titik terang.

Bahkan kini Aditya Zoni bersikeras memperjuangkan hak perwalian anak semata wayangnya, agar bisa jatuh ke tangannya secara penuh.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Aditya Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy setelah mediasi kliennya dan Yasmine Ow dianggap gagal.

Dalam kesempatan itu Abdullah Emile mengatakan, pihak Aditya Zoni maupun Yasmine Ow salim mengklaim mereka mampu mengasuh anak semata wayang mereka.

"Kalau kata-kata mampu, jadi kedua belah pihak mengklaim mereka mampu," kata Abdullah Emile dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Minggu (21/7/2024).

Kendati Aditya Zoni maupun Yasmine Ow merasa mampu mengasuh putra mereka, majelis hakim akan memutuskan hak asuh anak jatuh pada salah satu di antara mereka.

"Tapi kalau memang tidak ada halangan, terpaksa hakim memutus beda," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Abdullah Emile menjelaskan hak asuh anak di bawah usia 12 tahun mutlak jatuh kepada ibunya.

Namun dalam kondisi-kondisi tertentu bisa saja hak perwalian anak di bawah usia jatuh kepada ayahnya.

"Terpaksa hakim memutus tidak sewajarnya, kan sewajarnya anak di bawah 12 tahun itu hak asuh dipegang ibu."

"Cuma kalau ada keadaan memaksa, terpaksa, (hak asuh) bisa dilempar ke bapak," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved