Breaking News

Berita Langsa

Kasus Pelecehan Kembali Menimpa Anak di Bawah Umur di Langsa, Pelakunya Ayah Tiri 

Pelaku ditangkap oleh personel Sat Reskrim Polres Langsa setelah sebelumnya menerima informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Reprodução Polícia Civil
ilustrasi 

Pelaku ditangkap oleh personel Sat Reskrim Polres Langsa setelah sebelumnya menerima informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.

Laporan Zubir    |  Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali di wilayah Kota Langsa, kali ini pelakunya adalah orang terdekatnya yakni ayah tiri korban.

Akibat perbuatan bejat pelaku yang berstatus salah satu karyawan BUMN di daerah ini, korban mengalami traumatis berat. 

Pelaku berinisial D (39) kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Langsa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. 

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SH, MH, SIk, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad, S.Sos, SH, M.Si, Senin (22/7/2024), menyebutkan, tersangka D telah diamankan pada tanggal 3 Juli lalu, saat ia berada di rumah di Langsa.

Pelaku ditangkap oleh personel Sat Reskrim Polres Langsa setelah sebelumnya menerima informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.

"Pelaku D ditangkap atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," ujar Ksat Reskrim.

Iptu Rahmad menambahkan, sebelumnya korban sebut saja bernama Melati (nama samaran) didampingi keluarganya, melaporkan kejadian itu ke Polres Langsa.

Laporan korban yakni, Laporan Polisi Nomor LP/B/137/VI/2024/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 11 Juni 2024. 

Dengan dugaan pelanggaran Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Menurut Kasat, pelaku merupakan oknum karyawan BUMN sebelumnya tinggal Desa Matang Teupah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Namun setelah berumah tangga dengan ibu korban, selanjutnya pelaku D ini telah tinggal di Kota Langsa.

Dari laporan korban, kasus pelecehan seksual terhadap anak tirinya ini sudah berulang kali dilakukan D, terakhir sekitar bulan April 2024.

Modusnya, pelaku melancarkan aksi bejatnya ini ketika korban berada di rumah dan situasi rumah tidak ada orang lain. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved