Sabang
Monev Desa Bersinar, BNN Sabang Dorong Semua Gampong Miliki Qanun Anti Narkoba
“Kita berharap agar di tingkat Gampong segera melahirkan Qanun bagi penyalahguna narkoba, nantinya qanun ini akan diperlombakan se-Aceh oleh...
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM,SABANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang melaksanakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Ketahanan Keluarga Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa di Aula Pulau Rubiah Lantai 1 Balai Kota Setdako Sabang, Senin (22/7/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) mengundang 30 orang peserta yang merupakan Keuchik serta Pj. Keuchik se-Kota Sabang dan instansi yang terkait dengan Regulasi Gampong.
Adapun kegiatan kali ini mengambil tema “Peran Aktif Pemangku Kepentingan Dalam Mewujudkan Regulasi Gampong Bersih Narkoba” yang diharapkan dapat membentuk suatu Qanun ataupun Reusam Gampong bagi Penyalahguna Narkoba di tingkat Gampong.
Kegiatan dibuka oleh Kepala BNN Kota Sabang Hasnanda Putra, S.T., M.M., M.T. Dalam sambutannya, Hasnanda menyampaikan agar semua gampong dapat membentuk regulasi ataupun qanun bagi penyalahgunaan narkoba.
“Kita berharap agar di tingkat Gampong segera melahirkan Qanun bagi penyalahguna narkoba, nantinya qanun ini akan diperlombakan se-Aceh oleh Kepala BNN Provinsi Aceh untuk menentukan qanun terbaik dengan sanksi-sanksi yang diberikan,” ucap Hasnanda.
Turut hadir Kasubbag Umum BNN Kota Sabang Dahlia Sungkar, SE, Katim Cegah Helmi Murvikal, SKM, Katim Dayamas Falistathuyunis, S.Kom dan Katim Rehabilitasi BNN Kota Sabang Andika Syatria.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan oleh Kabag Hukum Setdako Sabang Teuku Azrul Kamal, SH terkait Regulasi Gampong Bersinar.
Kamal menyampaikan bahwa dalam melahirkan suatu qanun harus memperhatikan hirarkhi perundang-undangan dan kewenangan agar tidak bertentangan dengan aturan yang di atasnya.
Ketua Pansus Qanun Kota Sabang Ryani Mutia Rahman, SE juga hadir sebagai pemateri yang membahas tentang Peran DPRK dalam Pencegahan Narkoba.
Dalam kesempatan ini, hadir juga Anggota Komisi III DPR RI H. Muhammad Nasir Djamil, S.Ag., M.Si yang mendukung terbentuknya Qanun tentang Narkoba di tingkat Gampong.
“Saya sangat mendukung inisiatif dari Kepala BNNP Aceh untuk melakukan perlombaan qanun anti narkotika, dengan melibatkan seluruh gampong yang ada di Aceh tentunya dapat menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Aceh,” ucap M Nasir Djamil.
Nasir Djamil juga akan menyampaikan usulan kepada Kementerian terkait mengenai penambahan anggaran dana desa untuk Desa Bersinar dengan tidak mengurangi anggaran yang telah diberikan agar optimalisasi kegiatan P4GN di tingkat Gampong bisa terlaksana dengan baik.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.