Pilkada 2024

Balai Syura Tegaskan Perempuan Aceh Berhak untuk Berpartisipasi di Pilkada

“Jaminan atas pemenuhan hak ini telah dinyatakan dengan tegas dalam Konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan di bawahnya...

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Sejumlah aktivis perempuan saat mengampanyekan partisipasi perempuan di Jalan Daud Beurueueh, Banda Aceh beberapa hari lalu. 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Balai Syura Ureung Inong Aceh (Balai Syura) dan seluruh elemen gerakan perempuan menegaskan bahwa, memilih dan dipilih dalam Pemilu dan Pilkada merupakan hak politik warga negara Indonesia, termasuk Perempuan Aceh.

Pernyataan itu disampaikan lewat pernyataan resmi Balai Syura Ureung Inong Aceh dan organisasi perempuan lainnya, Selasa (23/7/2024), menanggapi  mengenai  berkembangnya pernyataan kontroversial di media sosial yang menolak partisipasi perempuan Aceh dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Jaminan atas pemenuhan hak ini telah dinyatakan dengan tegas dalam Konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan di bawahnya, baik dalam bentuk UU maupun Qanun. Hal ini sejalan dengan prinsip non diskriminasi dan kesetaraan substantif yang dinyatakan dalam Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Undang-Undang No. 7 Tahun 1984),” tulis pernyataan Balai Syura.

Selain itu, baik UU Pemerintah Aceh (UUPA), UU Pemilihan Kepala Daerah maupun Qanun Aceh tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, tidak ada satu-pun yang melarang perempuan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Bahkan, sebut pernyataan Balai Syura, UUPA telah mewajibkan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memajukan dan melindungi hak-hak perempuan. Pasal 8 Qanun Aceh tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan juga telah menegaskan jaminan atas hak perempuan untuk  menduduki posisi jabatan politik di eksekutif maupun legislatif secara proporsional, melakukan berbagai aktivitas politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dicalonkan sebagai anggota legislatif oleh partai politik nasional maupun partai politik lokal.

“Karenanya larangan bagi Perempuan Aceh untuk mencalonkan diri dalam Pilkada merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan perampasan hak konstitusional perempuan,” ujar Khairani Arifin, Ketua Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved