Kajian Islam
Dali Wassink Mualaf Tapi Jenazahnya Dikremasi, Buya Yahya: Dia Sudah Meninggal Dalam Keadaan Beriman
"Apabila jenazah tersebut mualaf tetapi berada di lingkungan keluarga yang kita tidak dapat mampu menjangkaunya, maka kita tidak berdosa," kata Buya.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
Adapun mualaf yang sudah meninggal dunia itu dia tidak ada urusan lagi terhadap dirinya sendiri.
Baca juga: Baca Ini Jika Tidak Hafal Doa Qunut Shalat Subuh, Alternatif bagi yang Belum Hafal Kata Buya Yahya
Maka dalam hal ini, anda yang masih hidup tidak perlu kasihan dengan nasib jenazahnya semisal pun dia dikremasi atau bahkan tidak dikubur.
"Dan jangan katakan 'kasian dia dikremasi, kasian dia dibakar', dia gak ada urusan dia sudah meninggal dunia dan insyaallah dia meninggal dunia dalam keadaaan membawa iman," imbuh Buya.
Lalu soal almarhum pernah meminta dikremasi jika meninggal dunia.
Dalam hal ini, Buya mengatakan, perlu ditelusuri bahwa permintaaan tersebut apakah diucapkannya sebelum dia memeluk agama Islam atau sesudah dia menjadi seorang mualaf.
Jika permintaan tersebut diucapkan sebelum masuk Islam, sangat jelas permintaan yang tidak perlu dituruti.
Jika permintaan tersebut diucapkan setelah ia masuk Islam, dalam hal ini mungkin dia belum mengerti caranya kalau meninggal harus dibagaimanakan.
Kalau seandainya dia menyuruh untuk dikremasi, bagi kita seorang muslim yang mengerti tidak boleh melakukannya.
"Itu kan termasuk wasiat yang salah tapi bukan berarti dia keluar dari iman," timpal Buya.
Lalu jika jenazahnya sudah dikremasi, dalam hal ini umat Islam berarti belum melaksankan fardu kifayah, kalau memang kita tidak melakukannya berarti kita berdosa.
Namun, apabila jenazah tersebut mualaf tetapi berada di lingkungan keluarga yang kita tidak dapat mampu menjangkau keluarganya sehingga tetap memperlakukannya sebagai seorang non muslim. Dalam hal ini kita tidak berdosa karena kita tidak mampu melakukannya.
"Bagaimana jika ternyata dia sudah dikremasi dan sebagainya, berarti kita belum melaksanakan kewajiban fardu kifayah. Kalau memang kita tidak melakukannya, maka kita semua berdosa.
Tapi kalau mayat jenazah tersebut maulaf di lingkungan keluarga yang kita tidak dapat mampu menjangkau keluarganya dan memperlakukannya sebagai seorang non muslim sampai dikremasi, ya kita tidak dosa karena kita tidak mampu melakukannya," tambah Buya.
Terakhir, Buya Yahya mengimbau kepada semuanya, bahwa hal ini tidak perlu diperdebatkan.
Karena bagaimanapun mualaf tersebut sudah meninggal dunia dan yang terpenting dia meninggal dalam keadaan beriman.
"Jadi gak perlu diperdebatkan hal yang demikian ini. Karena dia sudah meninggal dalam keadaan beriman, semoga Allah ampuni," pungkas Buya Yahya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Lupa Salah Satu Rukun Shalat Tapi Tidak Sujud Sahwi, Apakah Shalatnya Sah? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Bolehkah Shalat Isya Dikerjakan di Waktu Tahajud? Simak Jawaban Buya Yahya |
![]() |
---|
Talak Lewat WA atau SMS Apakah Sah? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya |
![]() |
---|
Empat Kunci Emas Lewat Amalan Hari Jumat: Buka Pintu Rezeki, Rahmat dan Ampunan dari Allah |
![]() |
---|
Diuji dengan Perselingkuhan Suami, Buya Yahya Ungkap Jalan Tengah untuk Istri, Langsung Cerai? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.