CPNS 2024

Pendafatran CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Kenali Perbedaannya Sebelum Mendaftar

Pemerintah akan segera membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 ini.

Editor: Amirullah
BKN
CPNS 2024 

SERAMBINEWS.COM - pendaftaran CPNS dan PPPk 2024 segera dibuka.

Namun, sebelum mendaftar kenali dulu perbedaan CPNS dan PPPK.

Pemerintah akan segera membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 ini.

Sebanyak 71.643 formasi akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan rincian 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK.

Sebelum mendaftar, ada baiknya calon peserta memahami perbedaan antara CPNS dan PPPK 2024.

Pasalnya, masih banyak yang beranggapan bahwa CPNS dan PPPK adalah sama.

Padahal kedua seleksi ini berbeda, baik proses seleksi, hingga soal-soalnya juga berbeda.

Apa Perbedaan CPNS dan PPPK?

Menurut TribunKaltim, dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, dituliskan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.

Sebelum diangkat menjadi PNS, seseorang harus menjadi CPNS terlebih dahulu, dengan mengikuti setiap tahapan seleksi hingga dinyatakan lolos sebagai CPNS.

Meskipun CPNS dan PPPK termasuk ASN, namun keduanya memiliki definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.

Berikut ini beberapa perbedaan dari CPNS dan PPPK yang dilansir dari TribunKaltim.

1. Status kepegawaian

Perbedaan pertama dari seorang PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaiannya masing-masing.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved