CPNS 2024

Pendafatran CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Kenali Perbedaannya Sebelum Mendaftar

Pemerintah akan segera membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 ini.

Editor: Amirullah
BKN
CPNS 2024 

4. Masa kerja

Pegawai PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun di usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Untuk PPPK, masa kerja sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

5. Proses seleksi

Dalam proses seleksinya, pegawai PNS dan PPPK mempunyai perbedaan dari segi usia pendaftar.

Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan PPPK Guru berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun.

Terkait dengan tahapan seleksinya, tes CPNS meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.

Sementara itu, tahapan seleksi PPPK terdiri dari empat materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Itulah rangkuman mengenai apa bedanya CPNS dan PPPK, dari segi hak, manajemen, masa kerja, status kepegawaian, dan tahapan seleksinya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunHealth.com dengan judul Kenali Perbedaan CPNS dan PPPK 2024 Sebelum Mendaftar, Lengkap dengan Perbedaan Proses Seleksi

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Juli-Agustus, Ini Berkas yang Wajib Disiapkan hingga Contoh Soal SKD

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Juli-Agustus, Ini 5 Jurusan Kuliah yang Paling Banyak Dibutuhkan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved