Kajian Islam
Pengantin Pilih Tayamum daripada Wudhu agar Makeup Tak Luntur, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
Namun permasalahannya, jika mereka berwudhu, maka riasan wajahnya harus dihapus dan digunakan kembali. Hal ini tentu saja membutuhkan waktu, tenaga
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
"Mohon penjelasan hukum tentang pengantin baru sudah di make up (rias), apakah boleh tayamum karena susah dirias ulang memakan waktu lama dan dana besar serta tidak mungkin diulang karena acara sedang berlangsung," tanya salah seorang pembaca sebagaimana dikutip dari Serambinews.com, Rabu 6 Juli 2022.
Berikut penjelasan lengkap Tgk Alizar Usman soal hukum pengantin wanita tayamum untuk mempertahankan riasan wajahnya.
Baca juga: Viral MakeUp Wisuda Luntur Baru 3 Jam, Penting! Kenali 4 Penyebab MakeUp yang Mudah Luntur di Wajah
Hukum dasar Tayamum
Sebelum membahas mengenai hukum ayamum bagi pengantin, Tgk Alizar menjelaskan terlebih dahulu tentang dasar hukum tayamum.
Dewan Pembina ISAD Aceh ini menjelaskan, bahwa kebolehan tayamum dalam fiqh berdasarkan firman Allah SWT dalam Alquran Surah Al Maidah berikut.
فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ
"Lalu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci, usaplah wajah dan tanganmu dengan debu itu," (Q.S. al-Maidah: 6)
Pada ayat tersebut, dijelaskan bahwa kebolehan tayamum dikaitkan dengan sebab tidak ada air.
Para ahli fiqh menafsirkan tak ada air yang dimaksud dalam ayat tersebut mencakup tidak ada air dalam kenyataan (hissi) dan tidak ada air pada syara’.
"Adapun yang dimaksud tidak ada air pada syara’ adalah ada air pada hissi, namun tidak boleh digunakan pada syara’," jelas Tgk Alizar dalam Ruang Konsultasi Islam.
Lebih lanjut, alumni Dayah Al Muarrif, Lam Ateuk ini menjelaskan, berdasarkan dua jenis sebab itulah, oleh Imam al-Nawawi menjabarkannya dalam sebab-sebab atau syarat-syarat dibolehkan melakukan tayamum berdasarkan hal-hal berikut.
- Tidak ada air
- Ada air, namun diperlukan untuk minuman manusia atau hewan yang dihormati syara’
- Sakit, dimana apabila menggunakan air dikuatirkan hilang anggota tubuh atau lambat sembuh ataupun menimbulkan cacat yang memalukan pada dhahir anggota tubuh
- Sangat dingin. (Minhaj al-Talibin : 16-17).
Menurut Tgk Alizar, memperhatikan sebab-sebab kebolehan tayamum tersebut merupakan ‘uzur yang wajib diperhatikan.
Sehingga berlaku qaidah fiqh :
الواجب لا يترك الا بالواجب
"Sebuah kewajiban tidak boleh ditinggalkan kecuali dengan sebab yang wajib juga," paparnya.
Baca juga: Hukum Membaca Al Fatihah Bagi Makmum Masbuk, Wajibkah Dibaca Hingga Selesai? Ini Penjelasan UAS
Hukum pengantin wanita tayamum
Adapun terkait mempertahankan riasan pengantin tetap utuh pada acara pesta pernikahan, jelas Tgk Alizar, bukanlah merupakan kewajiban pada syara’.
Oleh sebab itu, menurutnya hal ini tidak bisa dijadikan alasan yang membolehkan tayamum untuk melaksanakan shalat.
"Apalagi bila rias pengantin tersebut sudah masuk dalam katagori tabarruj (memperlihatkan kecantikan atau perhiasan yang dapat menarik perhatian laki-laki yang bukan mahram) yang diharamkan sebagaimana biasanya terjadi pada pesta pernikahan zaman sekarang, maka dapat dipastikan tidak boleh tayamum," sebut Tgk Alizar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.