Berita Pidie
Polres Pidie Bekuk Pencuri Sempor, Milik Mekanik CDN Sigli, Terekam CCTV
"Ia dibekuk berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/VII/2024/SPKT/POLRES PIDIE/POLDA ACEH, yang dilaporkan pada hari Senin (22/7/2024)
Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
"Ia dibekuk berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/VII/2024/SPKT/POLRES PIDIE/POLDA ACEH, yang dilaporkan pada hari Senin (22/7/2024)
Laporan Idris Ismail l Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Satuan Reskrim Polres Pidie membekuk maling kendaraan roda dua milik mekanik PT Capella Dinamik Nusantara(CDN) Sigli, Pidie, Hanif Akbar Senin (22/7/2024) sekira pukul 21.00 WIB WIB di Gampong Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli.
Adapun pelaku tunggal dalam aksi tersebut diduga adalah Yusrizal Syahputra (42) asal Gampong Lamdingin , Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.
"Ia dibekuk berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/VII/2024/SPKT/POLRES PIDIE/POLDA ACEH, yang dilaporkan pada hari Senin (22/7/2024) pukul 17.44 WIB Tentang Tindak Pidana Curanmor," sebut Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK MIK melalui Kasatreskrim AKP Dedy Miswar SSosI MH kepada Serambinews.com, Selasa (23/7/2024).
Dijelaskan Dedy Miswar,saat dibekuk persisnya Senin (22/7/2024) malam hari sekira pukul 21.00 WIB di Gampong Blok Sawah, Kota Sigli.
Saat ditangkap ia tidak melakukan perlawan dengan tim Opsnal.
Dari tanggan p laku ini tim turut mengamankan satu unit Sepeda Motor (Sepmor) jenis Honda Beat warna merah putih dengan Nomor Rangka : MH1JFR116FK139829, Nomor Mesin : JFR1E1137540. STNK atas nama Afrizal.
Dijelaskan juga ihwal peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/7/2024) sekira pukul 09.30 WIB di Jalan Prof A Majid Ibrahim No 41-44, Blok Sawah, Kota Sigli, terjadi dugaan aksi pencurian Sepmor BL 5996 PAN.
Aksi pencurian ini terekam CCTV saat Sepmor di parkir di samping Capella Dinamik Nusantara dengan posisi tempat agak teduh dari terik matahari.
Namun kala itu sang pemilik lupa mencabut kunci.
'Namun saat hendak mengambil kembali aset semata wayangnya, ternyata Sepmor telah raib dibawa kabur sang maling,"jelasnya.
Ditambahkan mantan Kasatreskrim Polres Pijay itu, pihaknya sejauh ini telah menahan pelaku dan memintai keterangan lebih lanjut serta Barang Bukti (BB) telah diamankan. 'Pelaku Yusrizal Syahputra dikenakan pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 363 dengan ancaman maksimal 4 tahun 7 bulan penjara,"ungkapnya. (*).
Baca juga: Besok, BMKG Prediksi Sebagian Daerah di Aceh belum Juga Hujan
Bunda PAUD Pidie Kunjungi SD Negeri 1 Kota Sigli, Beri Motivasi Anak-anak Belajar |
![]() |
---|
Remaja Pria di Pidie Aceh Dipaksa Layani Nafsu Pria Dewasa, Ancaman Pelaku Buat Korban Trauma |
![]() |
---|
Jembatan Gantung Penghubung 2 Kecamatan di Pidie Lapuk, Begini Reaksi Bupati Sarjani |
![]() |
---|
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Dipeusijuek Tiga Ulama Kharismatik di Pendopo Bupati Pidie |
![]() |
---|
Mucikari TPPO di Pidie Masih Bawah Umur, Korban Dijual Via Aplikasi Chatting Online, MPU Prihatin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.