Berita Lhokseumawe
Putra Aceh Ibrahim Qamarius Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK, Pencetus Pembatasan Transaksi Tunai
Sedangkan tekat Ibrahim untuk mengikuti seleksi ini, tidak lepas dari prestasi dirinya, yakni merupakan sosok pencetus ide Pembatasan Transaksi Tunai
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Sedangkan tekat Ibrahim untuk mengikuti seleksi ini, tidak lepas dari prestasi dirinya, yakni merupakan sosok pencetus ide Pembatasan Transaksi Tunai untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dr Ibrahim Qamarius putra Lhokseumawe, Provinsi Aceh dilaporlan secara resmi telah mendaftarkan diri sebagai Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
Ibrahim Qamarius yang juga merupakan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh (Unimal) akan bersaing dengan 317 peserta lainnya dari seluruh Indonesia.
"Untuk proses pemdaftaran sudah berakhir. Dimana dalam berkas pendaftaran juga kita lampirkan makalah sesuai yang disyaratkan. Sehingga kini tinggal menunggu hasil selrksi administrasi. Informasinya akan diumumkan Rabu besok," kata Ibrahim, kepada Serambinews.com, Selasa (23/7/2023).
Sedangkan tekat Ibrahim untuk mengikuti seleksi ini, tidak lepas dari prestasi dirinya, yakni merupakan sosok pencetus ide Pembatasan Transaksi Tunai untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
Penelitiannya tentang pembatasan transaksi tunai ini pun telah mendapat Sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pada tahun 2011 lalu.
Ibrahim Qamarius juga menguraikan, dirinya terpanggil untuk ikut mendaftar pada seleksi Capim KPK karena ingin memberikan kontribusi yang terbaik pada pemberantasan korupsi.
"Menurut saya, sejauh ini pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum maksimal, terutama pada bidang pencegahannya," katanya.
Sehingga bila dia terpilih sebagai salah seorang Pimpinan KPK, maka akan berusaha meningkatkan upaya pencegahan yang proporsional dengan penindakan dan bidang lainnya.
"Kita akan berupaya agar Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai segera terwujud. Kita akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah, DPR-RI dan pihak terkait lainnya untuk melahirkan UU tersebut. Karena dengan pembatasan transaksi tunai Indonesia akan bebas dari korupsi, paling tidak kita akan bisa menekan korupsi 70-80 persen," tegasnya.
Diuraikan juga, ada sejumlah negara yang telah menerapkan pembatasan transaksi tunai.
Sehingga sudah berhasil memberantas korupsi dengan cukup signifikan.
Baca juga: Pj Bupati Aceh Timur Rakor Pencegahan Korupsi dengan KPK, Komit Pastikan Transparansi Pemerintahan
"Kita telah melakukan penelitian dan sosialisasi pembatasan transaksi tunai sejak tahun 2009, tetapi sampai saat ini belum terwujud karena berbagai kendala dan kita sudah mengetahui kendala itu karena sudah melakukan penelitian," ujarnya.
Ibrahim juga memaparkan, hasil penelitian kualitatif dia pada tahun 2016-2017, dengan informan Ketua Badan Legislasi dan sebagian anggota Komisi 3 DPR-RI, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan PPATK, KPK, OJK, Kemenkumhan, Kemenkeu, Ketua Tim Penyusun RUU Pembatasan Transaksi Tunai (Pembatasan Transaksi Uang Kartal) dan lainnya, semua menginginkan pembatasan transaksi tunai segera diterapkan karena dianggap akan mengurangi korupsi 70-80 persen.
Muhammad Imam, Karateka STC Lhokseumawe Wakili Aceh ke PON Beladiri |
![]() |
---|
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan Raih Inspiring Professional & Leadership Award, Ini Prestasinya |
![]() |
---|
DPO Kasus Pelarian Rohingya Ditangkap di Batam, Kejari Lhokseumawe: Semua akan Kami Kejar |
![]() |
---|
Mahasiswa Universitas Bumi Persada Raih Juara I Lomba Karya Tulis Ilmiah Ajang Febi Fest 2025 |
![]() |
---|
Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Asal Aceh Dengarkan Keluhan Warga Sanepa Papua Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.