Selasa, 12 Mei 2026

Fakta Baru Pembakaran Rumah yang Tewaskan Wartawan di Karo, 3 Pelaku Sempat Bertemu Koptu HB

Irvan menduga, kasus pembakaran ini dilatarbelakangi oleh berita lapak perjudian milik Koptu HB yang ditulis oleh korban.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/NASRUL
Bebas Ginting Otak pelaku pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Karo tiba di lokasi rekonstruksi di warung kopi, di Jalan Bom Ginting, Kabanjahe, Jumat (19/7/2024). 

KSAD Tak akan Lindungi Pelaku

Polda Sumut menetapkan 3 tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribata TV, Rico Sempurna Pasaribu.

Tersangka utama bernama Bebas Ginting, sedangkan dua tersangka lain, Yunus Syahputra, dan Rudi Sembiring, merupakan eksekutor pembakaran.

Bebas Ginting merencanakan aksi pembakaran dan memberi uang Rp 2 juta ke para eksekutor.


Akibat aksi pembakaran rumah, 4 orang tewas yakni Rico Sempurna Pasaribu, istri, anak kedua serta cucu.

Eva Meliani Pasaribu, anak pertama Rico Sempurna Pasaribu selamat lantaran sudah pisah rumah.

Menurut Eva, tersangka utama kasus pembakaran rumah merupakan oknum TNI berinisial Koptu HB.

Ia telah melaporkan Koptu HB ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD).

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, meminta dugaan keterlibatan oknum TNI diselidiki.

Maruli Simanjuntak memastikan tidak akan melindungi anggotanya yang terlibat aksi pembakaran rumah.

"Karena kami ngapain juga ngelindung-ngelindungin pelaku gituan. Justru kalau kami ada yang berbuat salah kita kasih aja (untuk dihukum), ngapain musti (dilindungin)," tegasnya, Senin (22/7/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

Ia menambahkan, tindakan tersangka tergolong kejahatan sadis usai 4 orang dinyatakan tewas.

"Apalagi jahat bakar-bakar gitu kan, terus saya lindungi? Ya rugi lah," sambungnya.

Diketahui, rumah Sempurna Pasaribu yang terletak di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dibakar pada Kamis (27/6/2024) dini hari.

Baca juga: Bebas Ginting Otak Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Pernah Dipenjara karena Membunuh

Polda Sumut Gelar Rekonstruksi

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved