Nagan Raya

Qanun Disahkan, Dishub Nagan Raya akan Kembali Aktifkan Petugas Parkir di Sejumlah Titik Keramaian

Sebab sudah beberapa tahun terakhir, sektor parkir tidak aktif sehingga tidak ada PAD...

Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kadis Perhubungan Nagan Raya, Efliyanto. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE -  Dinas Perhubungan Nagan Raya akan mengaktifkan kembali petugas parkir pada titik-titik keramaian di Nagan Raya.

Selain mengatasi kemacetan juga akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.

Diaktifkan kembali dengan telah disahkan Qanun Nagan Raya Nomor 2/2024 tentang Pajak.

Sebab sudah beberapa tahun terakhir, sektor parkir tidak aktif sehingga tidak ada PAD serta semrawut.

Hal itu dikatakan Kadis Perhubungan Nagan Raya, Efliyanto SE MSI kepada Serambinews.com, Rabu (24/7/2024).

"Dengan sudah ada Qanun, maka kita segera turunkan tim mendata semua lokasi yang bisa ditempatkan petugas parkir," ujarnya.

Dikatakan, sistem pengelolaan akan diatur sebagaimana aturan dalam Qanun tersebut.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved