Nagan Raya
Qanun Disahkan, Dishub Nagan Raya akan Kembali Aktifkan Petugas Parkir di Sejumlah Titik Keramaian
Sebab sudah beberapa tahun terakhir, sektor parkir tidak aktif sehingga tidak ada PAD...
Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Dinas Perhubungan Nagan Raya akan mengaktifkan kembali petugas parkir pada titik-titik keramaian di Nagan Raya.
Selain mengatasi kemacetan juga akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.
Diaktifkan kembali dengan telah disahkan Qanun Nagan Raya Nomor 2/2024 tentang Pajak.
Sebab sudah beberapa tahun terakhir, sektor parkir tidak aktif sehingga tidak ada PAD serta semrawut.
Hal itu dikatakan Kadis Perhubungan Nagan Raya, Efliyanto SE MSI kepada Serambinews.com, Rabu (24/7/2024).
"Dengan sudah ada Qanun, maka kita segera turunkan tim mendata semua lokasi yang bisa ditempatkan petugas parkir," ujarnya.
Dikatakan, sistem pengelolaan akan diatur sebagaimana aturan dalam Qanun tersebut.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.