Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haythar dan Waliyul Ahdi Muzakir Manaf Kunjungi Mahkamah Agung

Selama hampir dua jam pertemuan yang penuh keakraban, Wali Nanggroe menekankan bahwa Mahkamah Syar’iyyah adalah sistem peradilan syari'ah yang tidak..

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Malik Mahmud dan rombongan saat berada di Mahkamah Agung. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al Haythar, dan Waliyul Ahdi, H Muzakir Manaf (Mualem), melakukan kunjungan kerja ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa (23/7/2024). Mereka didampingi oleh Ketua Mahkamah Syar'iyyah Aceh, Dr Drs H Rafi'uddin MH, dan Sekretaris H Hilman Lubis SH MH.

Kunjungan ini bertujuan untuk membahas penguatan keberadaan Mahkamah Syar’iyyah Aceh dan Mahkamah Syar’iyyah kabupaten/kota se-Aceh. Delegasi Aceh disambut oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof Dr H Muhammad Syarifuddin SH MH, beserta pejabat Mahkamah Agung lainnya.

Selama hampir dua jam pertemuan yang penuh keakraban, Wali Nanggroe menekankan bahwa Mahkamah Syar’iyyah adalah sistem peradilan syari'ah yang tidak memihak dan independen di Aceh, sebagai bagian dari sistem peradilan Republik Indonesia.

Keberadaan Mahkamah Syar’iyyah merupakan kekhususan yang dimiliki Aceh sejak 4 Maret 2003, sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, MoU Helsinki, dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Wali Nanggroe berharap pemerintahan baru hasil Pilkada 2024 dapat memperhatikan keberadaan Mahkamah Syar’iyyah sebagai lembaga yang memiliki kekhususan dan keistimewaan di Aceh. Ia juga menegaskan bahwa Mahkamah Syar’iyyah berfungsi untuk mengawal pelaksanaan syariat Islam di Aceh demi terwujudnya kesejahteraan rakyat dan kepastian hukum.

Waliyul Ahdi, Mualem, menambahkan bahwa keberadaan Mahkamah Syar’iyyah di Aceh adalah salah satu agenda penting yang akan terus dikawal dan ditindaklanjuti dengan berbagai kebijakan ke depan. Hal ini termasuk menyatukan peradilan di Aceh di bawah Mahkamah Syar’iyyah Aceh dalam sistem yudikatif nasional dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik.

Ketua Mahkamah Agung, Prof Dr H Muhammad Syarifuddin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan delegasi dari Aceh. Ia juga berbagi kesan dan pengalamannya selama bertugas di Aceh, baik di Kota Banda Aceh maupun Aceh Tenggara.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Bidang Yudisial, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Wakil Ketua Bidang Non Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag), Drs. Muchlis, S.H., M.H., Kepala Biro Perencanaan Badan Urusan Administrasi, H. Sahwan, S.H., M.H., dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag.

Delegasi Aceh juga diikuti oleh Staf Khusus Dr. M. Raviq, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H., Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang Yusnardi, S.H.I, M.H., dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen M. Syauqi, M.H.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved