Profil Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI yang Divonis Bebas atas Penganiayaan Pacar hingga Tewas
Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Harli mengatakan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak mempunyai dasar yang jelas.
Ia menilai hakim tidak benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU misalnya bukti CCTV," ujarnya.
Menurut Harli, JPU juga masih menunggu salinan putusan pengadilan terkait kasus ini sebagai dasar penyusunan memori kasasi.
Kini para jaksa memiliki waktu 14 untuk menyusun dan mengajukan kasasi.
"Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya," kata Harli.
(Tribunnewswiki.com/Falza, Kompas.com, TribunSumsel.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Bulan Depan, Ini 3 Formasi CPNS Kementerian ESDM untuk Lulusan SMA/SMK
Baca juga: Sosok Inisial T Pengendali Judol di Indonesia, Jokowi dan Kapolri Kaget Mengetahuinya
Helikopter Water Bombing Beroperasi, Padamkan 77 Ha Karhutla di Aceh Selatan, 90 Persen Teratasi |
![]() |
---|
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Raih MAW Talk Awards 2025 Kategori Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Kemenhut RI Verifikasi Tiga Usulan HKm Kelompok Tani Hutan Abdya |
![]() |
---|
Ramai Penolakan, Kehadiran PT Abdya Mineral Prima Dinilai akan Rusak Destinasi Wisata Ceuraceu |
![]() |
---|
Kasus ASN di Pidie Diduga Predator Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Lima Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.