Profil Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI yang Divonis Bebas atas Penganiayaan Pacar hingga Tewas

Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Editor: Amirullah
TikTok @bebyandien
Polisi menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan Dini wanita di Surabaya. 

Harli mengatakan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak mempunyai dasar yang jelas.

Ia menilai hakim tidak benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU misalnya bukti CCTV," ujarnya.

Menurut Harli, JPU juga masih menunggu salinan putusan pengadilan terkait kasus ini sebagai dasar penyusunan memori kasasi.

Kini para jaksa memiliki waktu 14 untuk menyusun dan mengajukan kasasi.

"Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya," kata Harli.

(Tribunnewswiki.com/Falza, Kompas.com, TribunSumsel.com)


Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Bulan Depan, Ini 3 Formasi CPNS Kementerian ESDM untuk Lulusan SMA/SMK

Baca juga: Sosok Inisial T Pengendali Judol di Indonesia, Jokowi dan Kapolri Kaget Mengetahuinya

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved