Profil Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI yang Divonis Bebas atas Penganiayaan Pacar hingga Tewas

Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Editor: Amirullah
TikTok @bebyandien
Polisi menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan Dini wanita di Surabaya. 

Ia juga diketahui memiliki dua saudara kandung.

Dihimpun dari akun Facebook miliknya, Ronald Tannur pernah mengenyam pendidikan di SMAK Kolese Santo Yusup Surabaya pada tahun 2005-2006.

Kemudian Ronald pindah ke SMAK Santa Agnes Surabaya dan lulus pada tahun 2009.

Ia pernah beberapa kali tercatat sebagai mahasiswa namun tidak sampai lulus.

Seperti pada tahun 2009, Ronald pernah berkuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IEU dengan prodi Manajemen.

Masih di tahun yang sama, pria ini juga tercatat sebagai mahasiswa Universitas Kristen Petra program studi Ilmu Komunikasi.

Begitu selesai, ia bekerja menjadi agen di perusahaan asuransi.

Setelah itu, ia melanjutkan studi di Holmes Institute Melbourne, Australia hingga lulus pada 2016.

Kemudian Ronald mulai bekerja di Southern Meats di Goulburn Town.

Ia juga pernah bekerja di Voyages Ayers Rock Resort di Northern pada tahun 2018.

Dua tahun berselang tepatnya pada 2020, Ronald kembali ke Surabaya.

Berdasarkan penulusuran, Ronald yang berumur 31 tahun berprofesi sebagai investor saham yang pernah tercatat memiliki kepemilikan PT Bekasi Asri Pemula, TBK pada tahun 2022.

Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal pada Rabu (4/10/2023).

"Kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Harli, dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/7/2024).

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved