2 Perampok dan Pembunuh Sopir Truk di Madiun Ditangkap, Satu Pelaku Ternyata Teman Korban

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan menyatakan penangkapan dua tersangka berdasarkan rekaman CCTV yang didapatkan polisi di lokasi kejadian.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Satreskrim Polres Madiun berhasil menangkap dua tersangka kasus pembunuhan dan perampokan terhadap seorang sopir truk asal Kebumen yang ditemukan tewas membusuk. 

SERAMBINEWS.COM - Aparat Satreskrim Polres Madiun menangkap dua tersangka pembunuh sopir truk pengangkut barang rosokan, Hario Anggi Pratama di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Dua tersangka ditangkap polisi di dua lokasi yang berbeda dengan cara dilumpuhkan bagian kakinya.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan menyatakan penangkapan dua tersangka berdasarkan rekaman CCTV yang didapatkan polisi di lokasi kejadian.

“Dibantu dengan rekaman CCTV kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap dua orang tersangka yang menjadi terduga pelaku pembunuhan korban,” kata Ridwan, Jumat (26/7/2024).

Ridwan menyatakan tersangka Fatoni, warga Kabupaten Trenggalek ditangkap di sebuah kos-kosan di Yogyakarta, Rabu (24/7/2024). 

Sementara tersangka Supraptono ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (25/7/2024).

Tersangka Fatoni berperan sebagai perencana sementara Supraptono selaku eksektor atau orang yang menghabisi nyawa korban.

“Tersangka Supraptono membunuh korban dengan cara memukul kepala bagian belakang Hario dengan besi pengait dongkrak hingga akhirnya korban meninggal dunia,” jelas Ridwan.

Usai korban dibunuh, kata Ridwan, tersangka Supraptono membawa truk yang dikendarai korban ke lokasi penemuan mayat korban tepatnya di depan warung makan di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Rabu (17/7/2024).

Setibanya di lokasi itu, muatan barang rosokan berisi kuningan dan tembaga itu dipindahkan ke truk yang kemudikan Fatoni.

Tersangka Fatoni kemudian membawa barang hasil rampokan ke Madura untuk dijual kepada penadah.

Dari hasil penjualan itu, tersangka Fatoni mendapatkan uang sebesar Rp 300 juta. 

Hasil penjualan barang rampokan itu dibagi Rp 50 juta untuk Supraptono selaku eksekutor, bayar sewa truk Rp 5 juta dan bayar tiga kuli yang memindahkan muatan sebesar Rp 5 juta dan sisanya sebesar Rp 240 juta dipakai Fatoni.

Tersangka dijerat dengan pasal 339 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP. 

Sesuai pasal itu dua tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.

 

Satu Pelaku Teman Korban

Salah satu tersangka pembunuhan Hario Anggi Pratama, sopir truk pengangkut barang rongsokan di Madiun, Jawa Timur ternyata adalah teman korban yang juga bekerja sebagai sopir truk ekspedisi.

Jasad Hario ditemukan di dalam truk di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (17/7/2024).

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan menyatakan satu tersangka bernama Fatoni yang ditangkap merupakan teman korban.

“Jadi kedua tersangka ini masih teman yang kenal dengan korban. Makanya dia tahu kalau korban sementara jalan memuat barang rosokan berharga ratusan juta rupiah,” kata Ridwan, Jumat (26/7/2024).

Baca juga: MI Perampok Bidan di Dumai Ngaku Dapat Nomor HP Korban dari Mantan Pacar, Satu Pelaku Masih Diburu

 

Kronologi Kejadian

Mengetahui korban membawa muatan tembaga dan kuningan, kata Ridwan, tersangka Fatoni mengajak Supraptono untuk merampok muatan tembaga dan kuningan yang dibawa korban dengan menumpang truk sendiri.


Setibanya di Padas, Kabupaten Ngawi, tersangka Fatoni melihat korban sementara berhenti untuk beristirahat.

“Kedua tersangka ini langsung turun kemudian membangunkan korban. Lalu korban diajak turun. 

Dan sesaat kemudian, tersangka Supraptono selaku eksekutor memukul kepala bagian kepala korban hingga akhirnya tak berdaya. 

Jasad korban lalu dimasukkan ke dalam kabin truk lalu truk dibawa ke Desa Bajulan, Kecamatan Saradan,” jelas Ridwan.

Setibanya di lokasi kejadian, lanjut Ridwan, muatan tembaga dan kuningan dipindah ke truk yang dibawa Fatoni. 

Sementara jasad korban ditinggal didalam kabin truk dalam kondisi pintu terkunci hingga akhirnya ditemukan warga setempat.

 

Judi online

Ridwan mengatakan muatan tembaga dan kuningan yang dirampok tersangka kemudian dijual ke salah satu penadah di Madura dengan nilai Rp 300 juta.

Dari hasil itu, tersangka Fatoni mendapatkan jatah Rp 240 juta, Supraptono selaku eksekutor sebesar Rp 50 juta. 

Sisanya Rp 5 juta untuk bayar sewa truk dan Rp 5 juta untuk biaya tiga kuli.

“Uang yang didapatkan Fatoni digunakan Rp 100 juta untuk judi online, 100 juta untuk bayar utang, sisanya untuk membeli handphone dan perhiasan,” kata Ridwan.

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Madiun memastikan Hario Anggi Pratama (36), sopir truk pengangkut barang rongsokan yang tewas di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, adalah korban perampokan. 

Hasil olah tempat kejadian perkara, muatan truk berupa rongsokan hilang separuh.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (25/7/2024), menyatakan, sopir truk pengangkut barang rongsokan meninggal setelah dirampok.

“Berdasarkan keterangan dari pemilik truk menyatakan rongsokan besi dan tembaga yang dimuat truk saat kejadian hilang setengahnya. Kalau dirupiahkan nilainya mencapai Rp 600 juta,” kata Magribi.

Untuk mengungkap pelaku pembunuh itu, polisi terus mendalami keterangan dari para saksi. 

Sejauh ini sudah enam saksi diperiksa polisi, di antaranya pemiliki truk dan pemasok tembaga dari Yogyakarta.

Baca juga: Pembunuh Pedagang Mie Aceh di Medan Ditangkap, Terungkap Motif Pelaku Habisi Abdullah di Warung

 

Jasad Korban Ditemukan Membusuk

Jasad seorang sopir ditemukan tewas di dalam sebuah truk bermuatan rongsokan di Dusun Basulan, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (17/7/2024) petang.

Korban diduga sudah meninggal lebih dari satu hari di dalam truk yang parkir di depan warung makan.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (17/7/2024) malam membenarkan penemuan mayat di dalam truk tersebut.

“Jasad pria itu meninggal di dalam truk dan masih dalam kondisi terkunci,” kata Magribi.

Untuk mengevakuasi jasad korban, kata Magribi, polisi memanggil tukang kunci yang membuka pintu truk.


Dari pemantauan polisi di lokasi, jenazah korban sudah mengeluarkan bau tidak sedap. 

Polisi menduga korban sudah meninggal lebih dari satu hari.

“Jasad diperkirakan meninggal di atas 24 jam,” tutur Magribi.

Ia mengatakan, pemilik warung sekitar lokasi yang pertama kali menemukan korban tewas di dalam kabin truk.

Pemilik warung mengetahui setelah mencium aroma busuk yang menyengat di sekitar truk yang parkir.

Kendati demikian, polisi belum bisa memastikan pria tersebut korban pembunuhan atau meninggal wajar.

Untuk mengungkap penyebab kematian korban, polisi menyelidiki dan memasang garis polisi pada truk yang berisi muatan barang rongsokan.

"Jadi kami belum bisa memastikan apa korban pembunuhan karena masih dalam penyelidikan. Namun dipastikan isi bak truk tersebut adalah barang rongsokan,” ungkap Magribi.

Hasil identifikasi jenazah, Magribi menuturkan korban bernama Hario Anggi Pratama (36), warga Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Untuk mengungkap kepastian penyebab kematian korban, jasad korban dibawa ke RSUD dr Soedono Madiun untuk dilakukan autopsi.

Baca juga: VIDEO Iron Dome Jebol Lagi, Drone Hizbullah Sukses Bakar Daratan Israel

Baca juga: VIDEO Proyek Atlantis Diambang Kehancuran, Israel Setop Banjiri Terowongan Hamas di Jalur Gaza

Baca juga: Dijemput Pakai Mobil Ayla, Gadis Aceh Utara Berzina dengan Duda, Pelaku: Nanti Abang Jadiin Pacar

Tayang di Kompas.com: Perampok dan Pembunuh Sopir Truk di Madiun Ternyata Teman Korban

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved