Banda Aceh
BPOM Jemput Bola, Dampingi Pelaku Usaha Registrasi Pangan Olahan
Peserta kegiatan merupakan pelaku usaha dari berbagai daerah kabupaten/kota yang ada di Aceh, yang berjumlah...
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Balai Besar POM di Banda Aceh menyelenggarakan Coaching dan Desk Registrasi, dalam rangka jemput bola registrasi pangan olahan.
Kegiatan itu berlangsung 2 hari, 26-27 Agustus 2025 bertempat di Aula BPOM Aceh.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Direktorat Registrasi Pangan Olahan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan dengan Balai Besar POM di Banda Aceh.
Peserta kegiatan merupakan pelaku usaha dari berbagai daerah kabupaten/kota yang ada di Aceh, yang berjumlah 11 pelaku usaha yang memiliki usaha di bidang pangan olahan dengan berbagai produk.
Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi M.Sc.,Tech Apt menyampaikan, kegiatan itu sebagai bentuk komitmen tinggi pihaknya dalam membantu dan memudahkan pelaku usaha memperoleh izin edar secara on site.
“Dengan adanya desk ini sangat memudahkan pelaku usaha dalam pengurusan izin edar, karena dapat berkomunikasi secara langsung dengan narasumber pusat. Oleh karena itu diharapkan para undangan sekalian untuk dapat mengikuti kegiatan ini secara baik sehingga memperoleh out put yang diharapkan berupa sertifikat nomor ijin edar produk,” kata Yudi Noviandi.
Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik, Catat Daftarnya, Kamu Masih Pakai?
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan PerBPOM nomor 27 tahun tahun 2017 tentang Pendaftaran Izin Edar Produk, Badan POM melalui Direktorat Registrasi Pangan Olahan telah membangun Aplikasi Registrasi Pangan Olahan Berbasis Risiko (e-reg RBA) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).
Salah satu perubahan besar yang terwujud adalah penyederhanaan birokrasi dan waktu penerbitan izin edar untuk produk risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi. Penyederhanaan tersebut harus diiringi dengan tanggung jawab penuh pelaku usaha dalam menjamin pemenuhan standar keamanan, mutu, gizi, serta label pangan olahan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.