Berita Aceh Barat Daya

76 Persen Kasus Perceraian di Abdya Akibat Judi Online

Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie telah memutuskan 72 perkara cerai sejak enam bulan terakhir dan 76 persen di antaranya penyebab dari judi online

Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Mahkamah Syariah Blangpidie, Aceh Barat Daya, Muhammad Nawawi, SHi (kanan) memperlihatkan daftar perkara cerai sejak Januari - Juli 2024, Jumat (26/07/2024). 

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE -  Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah memutuskan 72 perkara cerai sejak enam bulan terakhir dan 76 persen di antaranya penyebab dari judi online.

"Sejak Januari sampai Juli 2024 ini Mahkamah Syariah Blangpidie telah memutuskan 72 perkara cerai," kata ketua Mahkamah Syariah Blangpidie, Abdya Muhammad Nawawi, SHi di Blangpidie, Jumat (26/07/2014).

Ia menerangkan, dari 72 perkara yang telah diputuskan, sebanyak 55 perkara atau sekitar 76 persen terkait dengan perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga mereka dipicu oleh perjudian online

"Sisanya adalah kasus di mana salah satu pihak meninggalkan rumah tanpa diketahui alamatnya. Dan ada juga karena faktor ekonomi dan terlilit utang di bank," katanya

Ia juga menjelaskan bahwa dari 72 perkara yang telah diputuskan itu terdapat sembilan perkara cerai yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) perempuan.

"Dari sembilan perkara tersebut, delapan di antaranya merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh ASN perempuan," kata Nawawi.

Baca juga: VIDEO - Mengenal Drone Hantu Hizbullah Jebol Pertahanan Udara Israel, Bisa Bikin Lumpuh Radar

Penyebabnya, lanjut dia ASN perempuan yang menggugat cerai karena menghadapi masalah ekonomi, seperti utang di bank akibat suami yang tidak memiliki pekerjaan. 

"Kasus perceraian juga terjadi karena suami yang selingkuh dan kebanyakan terlibat dalam perjudian online," kata Nawawi

Ia menuturkan, menurut peraturan, dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 Jo PP 45 1990, izin perkawinan dan perceraian bagi PNS diatur dengan ketat.

Pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat. 

Selain itu, surat pemberitahuan atau surat gugatan perceraian harus mencantumkan alasan yang mendasarinya dengan jelas.

Selama ini, kata Nawawi, sebelum Mahkamah memutuskan perkara, hakim terlebih dahulu melakukan mediasi dengan memberikan nasihat dan mendorong pasangan untuk mempertahankan rumah tangga mereka. 

Baca juga: Penumpang Wanita Ini Diturunkan Paksa dari Pesawat karena Kursinya Telah Diduduki Menteri

"Semua pasangan kami upayakan mediasi dulu. Terkadang, mediasi yang kami lakukan berhasil mengurungkan niat mereka untuk bercerai," kata Nawawi.

Salah seorang tokoh masyarakat Abdya, Suprian MS, menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dan Mahkamah Syar’iyah untuk memberikan penyuluhan hukum di masyarakat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved