Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ujang Iskandar Ditahan di Rutan Salemba Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Eks Bupati Kotawaringin Barat ini awalnya ditangkap oleh tim gabungan Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada sore hari tadi.
SERAMBINEWS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI, Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Ujang ditangkap dan diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Agung pada Jumat (26/7/2024).
"Kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Eks Bupati Kotawaringin Barat ini awalnya ditangkap oleh tim gabungan Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada sore hari tadi.
Setelah ditangkap, Ujang dibawa ke Kejagung untuk diperiksa.
Setelahnya, politikus Partai Nasdem ini pun ditetapkan sebagai tersangka.
Ujang juga langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan.
"Penyidik juga berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar dia.
Adapun posisi kasus ini terhadap Ujang yakni berkaitan dalam dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada perusahaan daerah (perusda) tahun 2009.
Penyidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023.
"Dalam dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009," ujar Harli.
Baca juga: Sosok Ujang Iskandar, Anggota DPR RI dari NasDem Ditangkap Kejagung, Harta Kekayaan Rp 18 Miliar
Nasdem Lapor Surya Paloh
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan bahwa ia akan melaporkan kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh terkait penangkapan anggota DPR Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Jumat (26/7/2024) sore.
Adapun penangkapan itu terkait dugaan penyimpangan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat tahun 2009.
"Saya laporkan terdahulu kepada ketua umum," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat.
Sahroni mengaku baru mengetahui informasi penangkapan itu dari pemberitaan media. Ia pribadi mengaku kaget mengetahui kabar itu.
"Saya baru tahu malah ini, kaget juga," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
Untuk itu, dia akan mencari informasi lebih detail terkait penangkapan itu sebelum memutuskan apakah Nasdem memberikan pendampingan hukum terhadap Ujang.
"Selanjutnya saya menunggu arahan ketua umum," ungkap Sahroni.
Sebelumnya diberitakan, Ujang Iskandar ditangkap oleh tim dari Kejagung. Penangkapan terkait dugaan penyimpangan dana Pemkab Kotawaringin Barat tahun 2009.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penangkapan dilakukan Tim Tabur Kejagung atas permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sedang mengusut kasus itu.
Sebagaimana diketahui, politikus Partai Nasdem ini pernah menjabat Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode sejak 2005 hingga 2015.
"Itu sesuai surat dari Kejaksaan Tinggi Kalteng itu dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintan Kota waringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009," kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat.
Adapun Ujang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) setelah pulang dari Vietnam.
Reaksi Waketum NasDem: Seharusnya Tidak Terjadi
Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Ahmad Ali menyampaikan keprihatinannya atas ditangkapnya Ujang Iskandar karena dugaan kasus korupsi ini.
Menurutnya, peristiwa penangkapan tidak seharusnya terjadi.
"Kita sayangkan peristiwa yang seharusnya tidak terjadi, bisa terjadi," kata Ali saat dikonfirmasi Tribunnews.com Jumat (26/7/2024).
Ali mengaku mendapat informasi bahwa sebenarnya Ujang Iskandar telah mendapat tiga kali pemanggilan dari Kejagung, dalam kapasitasnya sebagai saksi dari perkara yang disidik Kejati Kalteng.
Namun, hingga pemanggilan ketiga, yang bersangkutan tidak bisa hadir lantaran sedang bertugas ke luar negeri.
"Kemduian pas pulang dia ditangkap, harusnya ini tidak terjadi," ucap anggota Komisi III DPR RI itu.
"Saya tudak bisa cara sebagai kader, saya bicara sebagai anggota DPR, sama-sama anggota komisi III, Ujang ini kan anggota komisi III juga, mitra dari Kejagung," pungkasnya.
Adapun, Ujang Iskandar langsung digiring ke Gedung Pidsus Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap Ujang, menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung dilakukan dengan kapasitasnya sebagai saksi.
Kapuspenkum mengungkapkan bahwa tim penyidik yang memeriksa berasal dari Kejati Kalimantan Tengah.
Hal itu karena penangkapan Ujang Iskandar berkaitan dengan perkara yang disidik Kejati Kalteng.
"Jadi setelah berkoordinasi, maka tim kita melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi. Yang bersangkutan sekarang masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jumat (26/7/2024) malam.
Hingga pukul 20.30 WIB, pemeriksaan masih berlangsung.
Dari pantauan di lobi Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, terlihat mobil tahanan disiapkan. Namun masih belum diungkapkan apakah status Ujang akan ditingkatkan menjadi tersangka.
"Sedang diperiksa ini. Ya tergantung penyidik," kata Harli.
Penangkapan Ujang Iskandar ini disebut Harli berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Bada Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Agro Utama Mandiri.
Adapun tempus delicti atau rentang waktu peristiwa, terjadi pada tahun 2009.
"Tipikor (tindak pidana korupsi,-red). Itu dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat ke Perusda Perkebunan Agro Utama Mandiri tahun 2009," ujar Harli.
Meski ditangkap Kejaksaan Agung, namun perkara yang menyeret Ujang Iskandar ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kata Harli, tim penangkapan merupakan permintaan bantuan dari Kejati Kalteng, sebab Ujang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Itu permintaan dari Kejati Kalteng. Kan DPO-nya dari sana. Ada permintaan di sana," kata Harli.
Perkara yang ditangani Kejati Kalteng itu menurut Harli sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Iya sudah naik sidik," katanya.
Baca juga: Balita Asal Abdya Derita Bocor Jantung Dirujuk Operasi ke Jakarta, Keluarga Butuh Bantuan Dermawan
Baca juga: VIDEO - Sejarah Baru, Pembukaan Olimpiade 2024 Paris Berlangsung di Sungai, Dihadiri 300 Ribu Orang
Baca juga: Pemkab Aceh Tengah Adakan Lomba Inovasi Daerah, Puslatbang KHAN LAN Jadi Tim Juri
Kompas.com dengan judul "Usai Diperiksa Kejagung, Anggota DPR Nasdem Ujang Iskandar Ditetapkan sebagai Tersangka",
Viral Menhut Main Domino dengan Tersangka Pembalak Liar, Anggota DPR RI Sentil Raja Juli |
![]() |
---|
Sosok Jilbab Pink Viral Saat Demo DPR, Keponakannya Seorang Polisi Sebut Ibu Ana Berkebutuhan Khusus |
![]() |
---|
Warga Ramai-ramai Kembalikan Barang Jarahan dari Rumah Ahmad Sahroni, Kunci Ferrari-Sertifikat Tanah |
![]() |
---|
Perbandingan Gaji DPR Setelah Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus, Ini Rincian Gaji Terbarunya |
![]() |
---|
VIDEO - 2 Orang Hilang saat Demo Agustus 2025 Ditemukan, KontraS: Ada 8 Nama Belum Terlacak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.