Sosok Ujang Iskandar, Anggota DPR RI dari NasDem Ditangkap Kejagung, Harta Kekayaan Rp 18 Miliar
Inilah sosok Ujang Iskandar anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Nasdem yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (26/7/2024).
SERAMBINEWS.COM - Inilah sosok Ujang Iskandar anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Nasdem yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (26/7/2024).
Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 15.45 WIB.
Penangkapan terkait dugaan penyimpangan dana Pemkab Kotawaringin Barat tahun 2009.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penangkapan dilakukan Tim Tabur Kejagung atas permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sedang mengusut kasus itu.
Sebagaimana diketahui, politikus Partai Nasdem ini pernah menjabat Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode sejak 2005 hingga 2015.
"Itu sesuai surat dari Kejaksaan Tinggi Kalteng itu dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintan Kota waringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009," kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat.
Adapun Ujang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) setelah pulang dari Vietnam.
Lantas, seperti apakah sosok Ujang Iskandar? Berikut profil dan harta kekayaannya.
Profil Ujang Iskandar
Ujang Iskandar adalah seorang politikus asal Partai NasDem.
Saat ini, ia menjabat sebagai anggota DPR-RI sejak 2023 menggantikan Ary Egahni Ben Bahat yang mengundurkan diri.
Sebelumnya, Ujang Iskandar menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, selama dua periode, tahun 2005 hingga 2015.
Dikutip dari dpr.go.id, Ujang Iskandar lahir di Pangkalan Bun pada 6 Juni 1961. Sehingga saat ini, ia berusia 63 tahun.
Dalam kehidupan pribadi, Ujang Iskandar menikah dengan Yustina Ismiati dan memiliki empat anak.
211 Anggota DPR-RI Sembunyikan Latar Belakang Pendidikan, KPU Sengaja Tutup-tutupi? |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan dan Ketua BKAD Dituntut 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Kuota Haji, Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK Hasil Pemerasan Oknum Kemenag |
![]() |
---|
Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Bukan Suap |
![]() |
---|
Korupsi Jalur Kereta Api Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.