Berita Aceh Timur

Nasir Djamil Sebut Perlu Revisi Regulasi Program PSR - BPDPKS

"Satuan ini bertugas mengurus proses administrasi dengan tenaga yang ahli, mirip dengan pendamping dana desa," paparnya.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nur Nihayati
Dok Pribadi
Anggota DPR-RI Asal Aceh M Nasir Djamil 

"Satuan ini bertugas mengurus proses administrasi dengan tenaga yang ahli, mirip dengan pendamping dana desa," paparnya.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Banyak permasalahan hukum terkait dengan Dinas dan Gapoktan atau koperasi pengusul dalam Program PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) yang menggunakan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil, berharap agar ada revisi terhadap Keputusan DIRJENBUN nomor 189/2022 tentang pengawasan penyelenggaraan Program PSR.

Diharapkan DIRJENBUN atau BPDPKS dapat lebih merinci pedoman teknis pengawasan, termasuk melibatkan tim pengawas PSR yang terdiri dari unsur-unsur terkait, seperti Inspektorat atau APH.

"Pengawasan ini juga sebaiknya menggunakan drone, mengingat dana yang dikelola cukup besar," tuturnya, saat ditemui di Aceh Timur Kamis (25/7/2034). 

Baca juga: Cooling System Pilkada Serentak 2024, Polres Pidie Gelar Jep Kupi Bersama Masyarakat

Nasir Djamil juga menekankan perlunya biaya pengawasan yang ditanggung oleh BPDPKS agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

Selain itu, disarankan untuk membentuk Satuan Kerja Pendamping PSR bagi koperasi atau gapoktan.

"Satuan ini bertugas mengurus proses administrasi dengan tenaga yang ahli, mirip dengan pendamping dana desa," paparnya.

Dalam hal terminologi, mungkin lebih baik jika istilah “Peremajaan Sawit” direvisi menjadi “Pengembangan Sawit Rakyat.” Hal ini karena peremajaan sawit hanya berlaku untuk sawit yang sudah tua, rusak, atau gagal bibit. Sebagian besar areal sawit tua sudah hampir seluruhnya direplanting.

"Harapannya, program ini dapat berjalan dengan baik sesuai tujuan, dan Dinas, Gapoktan, serta koperasi pengusul tidak lagi menghadapi masalah hukum," harapnya.  

Baca juga: 2 Karateka Aceh Raih Emas di Kejuaraan Nasional, Matangkan Persiapan untuk PON

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved