Berita Aceh Timur
Kepastian Status, Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu di Aceh Timur
Meski telah menerima SK, Bupati mengingatkan para PPPK agar tidak menjadikan status tersebut sebagai zona nyaman.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Faisal Zamzami
Ringkasan Berita:
- Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si, secara resmi melantik dan menyerahkan SK kepada 4.816 PPPK Paruh Waktu formasi tahun 2026.
- Pelantikan yang berlangsung di Lapangan Upacara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tersebut juga dirangkai dengan perpanjangan kontrak bagi puluhan PPPK formasi tahun 2019.
- Penyerahan SK ini menjadi momentum penting bagi para tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga administrasi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Penantian panjang ribuan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Kabupaten Aceh Timur akhirnya berbuah kepastian.
Pada Jumat (23/1/2026), Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si, secara resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 4.816 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi tahun 2026.
Pelantikan yang berlangsung di Lapangan Upacara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tersebut juga dirangkai dengan perpanjangan kontrak bagi puluhan PPPK formasi tahun 2019.
Penyerahan SK ini menjadi momentum penting bagi para tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga administrasi yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah itu.
Sebanyak 4.816 PPPK Paruh Waktu yang dilantik merupakan peserta yang telah dinyatakan lolos verifikasi Pertimbangan Teknis Nomor Induk oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jumlah tersebut merupakan hasil penyaringan dari total 5.105 usulan awal yang diajukan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga: Informasi Seleksi CPNS dan PPPK 2026 Kemenag dan Kemenkes, BKN dan Kementerian Agama: Belum Ada
Dalam sambutannya, Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu merupakan solusi konstitusional untuk menata kepegawaian daerah tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan publik.
“Ini adalah jawaban negara untuk menjaga keberlanjutan pelayanan di sektor-sektor krusial. Seluruh proses kami jalankan secara objektif dan transparan sesuai dengan regulasi pemerintah pusat,” ujar Al-Farlaky.
Meski telah menerima SK, Bupati mengingatkan para PPPK agar tidak menjadikan status tersebut sebagai zona nyaman.
Pemerintah daerah, kata dia, telah menyiapkan sistem evaluasi kinerja yang ketat dan berkelanjutan.
Bagi PPPK Paruh Waktu formasi 2026, evaluasi kinerja akan dilakukan setiap bulan untuk mengukur kontribusi nyata di unit kerja masing-masing.
Sementara itu, bagi PPPK formasi 2019 yang mendapatkan perpanjangan kontrak satu tahun, masa tersebut disebut sebagai periode pembuktian terakhir.
Baca juga: 32.000 Pegawai SPPG Akan Diangkat Jadi ASN PPPK, Dasco: Harus Bekerja dengan Baik
“SK ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari tanggung jawab besar. Jika evaluasi menunjukkan penurunan kinerja atau pelanggaran etika, kontrak tidak akan diperpanjang. Pemerintah membutuhkan aparatur yang bekerja sungguh-sungguh, bukan sekadar mengejar status,” tegasnya.
| Earth Day 2026, YAKATA Ajak Masyarakat Cegah Karhutla dan Tanam Pohon di Aceh Timur |
|
|---|
| Viral Video Keyboard Diiringi Biduan Joget di Arul Pinang Aceh Timur, Keuchik Dipanggil Satpol PP |
|
|---|
| Dermaga TPI Kuala Geulumpang Ambruk, Warga Julok-Aceh Timur Desak Perbaikan |
|
|---|
| Pimpin Upacara TMMD, Al- Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat |
|
|---|
| Aceh Timur Segera Punya UPT BPOM, 80 Persen Sudah Disetujui Pemda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bupati-Aceh-Timur-skandar-Usman-Al-Farlaky-serahkan-SK-kepada-PPPK-paruh-waktu-2026.jpg)