Selasa, 21 April 2026

Berita Aceh Timur

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky menyerhakan SK kepada 4.816 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO
Penantian panjang ribuan tenaga non-ASN di Kabupaten Aceh Timur akhirnya berujung pada kepastian status. Pada Jumat (23/1/2026), Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 4.816 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi tahun 2026. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Penantian panjang ribuan tenaga non-ASN di Kabupaten Aceh Timur akhirnya berujung pada kepastian status. 

Pada Jumat (23/1/2026), Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 4.816 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi tahun 2026.

Pelantikan yang dilakukan di Lapangan Upacara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur ini juga mencakup perpanjangan kontrak bagi puluhan PPPK formasi tahun 2019. 

Penyerahan SK ini menjadi titik balik bagi para pengabdi di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi yang telah lama menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah tersebut.

Sebanyak 4.816 pegawai yang dilantik merupakan peserta yang telah lolos verifikasi Pertimbangan Teknis Nomor Induk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Baca juga: SK 60 PPPK Pemkab Aceh Timur Formasi Tahun 2019 Diperpanjang Setahun

Angka ini adalah hasil penyaringan dari 5.105 usulan awal Pemerintah Kabupaten.

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky menegaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu adalah solusi konstitusional untuk menata kepegawaian tanpa mengabaikan kualitas pelayanan.

"Ini adalah jawaban negara untuk menjaga kebutuhan pelayanan di sektor-sektor krusial. Kami menjalankan proses ini secara objektif dan transparan sesuai regulasi pusat," ujar Al-Farlaky.

Meski telah memegang SK, Bupati mengingatkan bahwa posisi ini bukanlah "zona nyaman". Pemerintah daerah telah menyiapkan sistem evaluasi kinerja yang sangat ketat

Bagi PPPK paruh waktu yang baru, kinerja akan dipantau setiap bulan untuk melihat kontribusi nyata di unit kerja. 

Butuh aparatur yang mau bekerja

Sementara untuk PPPK 2019 perpanjangan kontrak satu tahun ke depan merupakan masa pembuktian terakhir.

"SK ini bukan sekadar seremoni, tapi awal tanggung jawab besar. Jika evaluasi menunjukkan penurunan kinerja atau pelanggaran etika, kontrak tidak akan diperpanjang. Kami butuh aparatur yang mau bekerja, bukan sekadar mengejar status," tegas Bupati

Baca juga: Informasi Seleksi CPNS dan PPPK 2026 Kemenag dan Kemenkes, BKN dan Kementerian Agama: Belum Ada

Satu poin yang ditekankan secara khusus oleh Bupati adalah kedisiplinan. Ia menyatakan tidak ingin lagi mendengar laporan klasik tentang pegawai yang datang terlambat atau pulang mendahului jadwal.

Al-Farlaky menginstruksikan seluruh PPPK untuk menggunakan sistem absensi dan pelaporan kinerja secara jujur dan digital. 

Baginya, kedisiplinan adalah bentuk rasa syukur paling nyata atas pekerjaan yang kini telah mereka genggam.

"Tidak ada perbedaan standar antara pegawai lama maupun baru. Disiplin adalah harga mati untuk menghidupkan roda pemerintahan di Aceh Timur," pungkasnya.

Baca juga: Jumat Ini, Bupati Al-Farlaky Lantik Sekitar 5.000 PPPK Paruh Waktu di Aceh Timur


 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved