Berita Lhokseumawe

Maling Kepergok Gondol Sepeda Motor di Masjid Al Mukhlisin, Warga Curiga dengan Gerak Geriknya

Penangkapan ini terjadi setelah korban, Muhammad Fakhrullah (21), melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman masjid saat shalat Jumat

|
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Amirullah
Dok Polsek Banda Sakti
TH (26) terduga pelaku pencurian sepeda motor di Masjid Al Mukhlisin, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Jumat (26/7/2024) kamarin sekitar pukul 17.00 WIB. 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Polsek Banda Sakti mengamankan TH (26) terduga pelaku pencurian sepeda motor di Masjid Al Mukhlisin, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Jumat (26/7/2024) kamarin sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan ini terjadi setelah korban, Muhammad Fakhrullah (21), melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman masjid saat shalat Jumat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Isamanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar mengatakan, sepeda motor tersebut diduga dicuri saat korban dan sejumlah jamaah melaksanakan ibadah shalat jumat di Masjid Al Mukhlisin tersebut.

Setelah selesai shalat Jumat korban melihat sepeda motornya sudah hilang dari tempat parkir. Kemudian peristiwa kehilangan tersebut dilaporkan kepada pengurus masjid dan pihak kepolisian.

Baca juga: Pemerintah Aceh Gencarkan Penutupan Situs Penyebar Hoax dan Tingkatkan Literasi Digital

Pada saat itu, sebut Kapolsek, pengurus masjid, perangkat desa dan para jamaah masjid melihat ada  satu unit sepmor yang terparkir di tempat yang tidak semestinya di halaman masjid dan diduga milik tersangka.

Karena curiga dengan kendaraan tersebut para jamaah masjid memindahkan sepeda motor tersebut ke tempat parkir sepeda motor mesjid. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB tersangka kembali ke masjid untuk mengambil sepeda motornya.

Namun, ia tidak menyadari bahawa sepeda motornya telah digembok oleh warga. Sehingga jamaah dengan personil Polisi curiga dengan gerak gerik tersangka. Kemudian tersangka diintrogasi dan mengakui mencuri sepeda motor milik korban.

Saat pemeriksaan terungkap, tersangka melakukan pencurian tersebut sekitar pukul 13.00 WIB pada saat pelaksanaan ibadah Shalat Jumat. Saat itu sepeda motor tersebut tidak dikunci stang. Kemudian tersangka mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan Listrik Pasar Inpres Lhokseumawe untuk mencari ahli kunci.

Selanjutnya, jelas Kapolsek,  sekira pukul 14.00 Wib ketika Shalat Jumat, tersangka membuat kunci salinan dengan beralasan bahwa kunci sepeda motor tersebut terjatuh karena saku celana tersangka robek.

Baca juga: Kemarau, Kebakaran Lahan di Aceh Barat Capai 11 Ha Lebih, Kini Masih Berlangsung, Petugas Berjibaku

Setelah selesai membuat kunci tersebut tersangka pergi ke sebuah rumah warga yang berada di Jalan Merpati Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk menitipkan sepeda motor hasil pencurian tersebut.

Dan selanjutnya mengambil sepeda motor miliknya yang sebelumnya di parkir di halaman masjid tersebut. Dan pada saat di perjalanan tersangka melepas nomor polisi sepeda motor tersebut dan membuangnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek banda sakti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. atas tindakan tersebut, tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kejahatan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” pungaksnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved