Berita Aceh Barat
Asyik Main Judi Online, 10 Orang di Aceh Barat Ditangkap di Dua Warkop, 6 Nelayan dan Satu Mahaiswa
Dari sepuluh orang yang ditangkap di Aceh Barat ini, enam di antaranya berstatus sebagai nelayan, satu mahasiswa, dan tiga orang dari kalangan swasta.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
Dari sepuluh orang yang ditangkap di Aceh Barat ini, enam di antaranya berstatus sebagai nelayan, satu mahasiswa, dan tiga orang dari kalangan swasta.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Polres Aceh Barat berhasil menangkap 10 orang yang sedang asyik main judi online di dua warkop dalam Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Sabtu (27/7/2024) sore dan malam.
Dari sepuluh orang yang ditangkap di Aceh Barat ini, enam di antaranya berstatus sebagai nelayan, satu mahasiswa, dan tiga orang dari kalangan swasta.
Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Warung Kopi Anggora dan Warung Kopi Rimba.
Mahasiswa yang ditangkap berinisial PP (29), warga Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan. Ia ditangkap di Warung Kopi Anggora di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan.
Sedangkan enam nelayan yang ditangkap terdiri berinisial H (40), RP (29), F (33), AY (41), S (40), dan F (35).
Semuanya warga Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Baca juga: Jokowi Siap Berkantor di IKN Selama 3 Hari, Bermalam di Kantor Presiden Bersama Iriana
Mereka ditangkap di Warung Kopi Rimba di Desa Padang Seurahet.
Tiga orang dari kalangan swasta yang ditangkap berinisial BS (42), warga Desa Rundeng, RF (34), warga Desa Ujong Baroh, dan FH (54), warga Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Mereka ditangkap di Warung Kopi Anggora, Desa Ujong Baroh.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, menyampaikan bahwa selain mengamankan sepuluh orang tersangka, pihak kepolisian juga menyita sepuluh unit telepon genggam berbagai merk beserta screenshot permainan judi online.
"Para tersangka dikenakan Pasal 18 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan perjudian (maisir)," kata Kasat Reskrim.
Dikatakan Iptu Fachmi, bahwa pada Sabtu sore pukul 18.30 WIB, Sat Reskrim Polres Aceh Barat melakukan patroli terkait judi online dan mengamankan empat orang di Warung Kopi Anggora.
Baca juga: Ella Nanda Sari Selebgram asal Medan Tewas Usai Sedot Lemak, Klinik Kecantikan Tutup
Mereka kemudian dibawa ke Polres Aceh Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, tim yang sama menangkap enam orang di warung kopi Rimba yang juga terlibat dalam perjudian online.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online yang dianggap merusak moral dan dapat merugikan diri sendiri serta keluarga.
"Jangan biarkan keluarga menderita akibat judi. Mari kita bersama-sama mencegahnya agar tidak merusak masyarakat luas nantinya," tutup Kasat Reskrim. (*)
12 Pelajar Aceh Barat Siap Ikuti Olimpiade ASEAN di Malaysia |
![]() |
---|
Dosen UTU Dampingi PKK Padang Mancang Aceh Barat Pasarkan Produk Belimbing Wuluh Secara Online |
![]() |
---|
Deteksi Dini Penyakit Menular, Lapas Meulaboh Skrining TBC Bagi 593 Napi |
![]() |
---|
Camat Ajak Warga Bangun Budaya Bersih Demi Adipura Aceh Barat |
![]() |
---|
Ngidam Kuini, Nyawa Pasutri di Nagan Raya Melayang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.