Berita Pidie

Dewan Pengawas BMK Pidie Pastikan Aset Tanah Waqaf Tgk Dianjong Wajib Dikelola, Ini Dasar Hukumnya

Dewan Pengawas BMK Pidie Pastikan Aset Tanah Waqaf Tgk Dianjong Wajib Dikelola. Ini Dasar Hukum Pengelolaannya

Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Anggota DP BMK Pidie, Dr Tgk Imran Abubakar MSy. 

Laporan Idris Ismail l Pidie 

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Dewan Pengawas (DP) Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie memastikan agar setiap tanah wakaf tidak dibenarkan ditelantarkan dan harus dikelola oleh lembaga berwenang dengan bijaksana serta dapat memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat. 

Anggota DP BMK Pidie, Dr Tgk Imran Abubakar MSy kepada Serambinews.com, Senin (29/7/2024) mengatakan, sesuai dengan Qanun Aceh  Nomor 3 Tahun 2021 tentang Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal terhadap  pengelolaan tanah wakaf.

Jadi, Pada pasal 134 poin 2 menyebutkan  BMK dapat mengambil alih pengelolaan atau melakukan pengelolaan secara langsung terhadap harta wakaf yang terlantar karena Nazir yang tidak melaksanakan tugasnya atau karena hal lain diluar kemampuan Nazir atau karena belum terbentuknya Nazir.

"Setiap jengkal tanah wakaf dalam aturan atau hukum agama tidak dibenarkan ditelantarkan sehingga perlu dilakukan pemberdayaan demi kemaslahatan umat," sebutnya.

Baca juga: Kadin Aceh Kumpulkan 45 Keuchik di Indra Jaya, Pidie, Bahas Usaha Ternak Demi Jaga Kedaulatan Pangan

Selama ini dengan berfungsinya 'Roh' tanah Tgk Dianjoing paling tidak, telah melahirkan dampak bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Terutama bagi pedagang kecil serta kalangan pemuda yang mengelola parkir secara tertib.

Sehingga perputaran perekonomian ini menjadi salah satu sasaran dari fungsi dari kedudukan tanah wakaf.

Selain itu juga, munculnya polimik antara pihak kepala sekretariat dengan komisioner BMK selama ini tidak terlepas dikarenakan terjadinya mis komunikasi dalam pemahaman kedudukan dalam pengelolaan aset umat tersebut.

Baca juga: Sosok Tgk Apa, Rahasia Hidup Sehat Imam Masjid, Qari Nasional dan Eks Pemain Bola di Usia 80 Tahun

Umumnya kedua belah pihak belum menguasai aturan dasar hukum sehingga berdampak salah dalam menafsirkan keasahan pengelolaan tanah wakaf Tgk Chik Di Anjong yang kini,  berada di pusat kota Sigli atau persis ya di Gampong Keuniree, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.

Malahan dampak Multi tafsir liar  secara 'Ngotot' ini telah membias pada uang  dari kompensasi pihak pengguna.

"Kami yakin, uang restribusi yang telah diambil selama ini dari pemgguna, Rp 20 juta masih utuh ditangan komisioner BMK," ujarnya.(*)

Baca juga: 11 Tanda Penyakit Ginjal Sudah Memasuki Stadium 5, Kenali Gejalanya!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved