Berita Aceh Utara
Empat Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi Saat Main Judi Online di Warung Kopi
Empat pria itu diamankan dari empat lokasi terpisah dalam wilayah hukum Polres Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Amirullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Aparat gabungan dari Satuan Reskrim Polres Aceh Utara bersama personel Polsek kembali meringkus empat pria saat main judi Online pada Sabtu Malam (27/7/2024) hingga Minggu (28/6/2024).
Empat pria itu diamankan dari empat lokasi terpisah dalam wilayah hukum Polres Aceh Utara.
Masing-masing di kawasan Kecamatan Pirak Timu, Matangkuli, Tanah Jambo Aye dan Syamtalira Aron.
“Para pelaku terang-terangan bermain judi online di tempat umum seperti warung kopi,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, Senin (29/7/2024).
Mereka memainkan judi online dari judi situs yang berbeda-beda.
Di Pirak Timu petugas menangkap AS (42), kemudian di Matangkuli petugas menangkap Muz (24).
Baca juga: Ratusan Warga dari 23 Kecamatan di Aceh Besar Desak Bustami Maju Dalam Pilkada Aceh 2024
Baca juga: Pihak Keluarga Bantah Kabar Pernikahan Laudya Cynthia Bella dan Ustaz Nuzul Dzikri, Begini Katanya
Selanjutnya petugas meringkus pria berinisial K (24) ditangkap di Tanah Jambo Aye dan H (47) ditangkap petugas di Kecamatan Syamtalira Aron.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Utara dalam memberantas aktivitas judi online yang semakin marak terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Utara,” ujar Kasat Reskrim AKP Novrizaldi.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus intensif melakukan operasi penangkapan untuk menekan angka kriminalitas yang diakibatkan oleh praktik judi online.
Saat ini 4 orang pelaku seluruhnya sudah diamankan di Polres Aceh Utara, mereka dijerat pasal Pasal 18 Juncto Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
AKP Novrizaldi menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga serta orang-orang sekitar.
Selain penangkapan, jajaran Polres Aceh Utara juga gencar melakukan sosialisasi peringatan agar masyarakat menghindari praktik judi online.
Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai media sosial serta patroli yang dilaksanakan di tempat-tempat keramaian.
Dengan langkah ini, Polres Aceh Utara berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari judi online.
“Operasi dan sosialisasi akan terus kami lakukan secara rutin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas judi online,” ujar Kasat Reskrim.(*)
Baca juga: Musim Kemarau di Banda Aceh Berlangsung hingga Agustus 2024, Ini Imbauan BMKG
Ketua KY RI Beri Kuliah Umum di Unimal |
![]() |
---|
PT PIM Sudah Bangun 299 Rumah Sehat Sederhana untuk Warga Lingkungan |
![]() |
---|
Kabar Gembira Bagi Guru Aceh Utara yang Viral Gagal Ikut Ujian PPG Akibat Listrik Padam |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dorong Pemerintah Aceh Segera Tetapkan WPR |
![]() |
---|
Hadiri Doa Bersama untuk Syuhada GAM di Aceh Utara, Mualem: Harus Ada Dana Abadi untuk Eks Kombatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.