Berita Aceh Utara

Empat Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi Saat Main Judi Online di Warung Kopi

Empat pria itu diamankan dari empat lokasi terpisah dalam wilayah hukum Polres Aceh Utara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Amirullah
Dok Polres Aceh Utara.
Foto kolase Aparat gabungan dari Satuan Reskrim Polres Aceh Utara bersama personel Polsek meringkus empat pria saat main judi Online pada Sabtu Malam (27/7/2024) hingga Minggu (28/6/2024) 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Aparat gabungan dari Satuan Reskrim Polres Aceh Utara bersama personel Polsek kembali meringkus empat pria saat main judi Online pada Sabtu Malam (27/7/2024) hingga Minggu (28/6/2024).

Empat pria itu diamankan dari empat lokasi terpisah dalam wilayah hukum Polres Aceh Utara.

Masing-masing di kawasan Kecamatan Pirak Timu, Matangkuli, Tanah Jambo Aye dan Syamtalira Aron.

“Para pelaku terang-terangan bermain judi online di tempat umum seperti warung kopi,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, Senin (29/7/2024).

Mereka memainkan judi online dari judi situs yang berbeda-beda.

 Di Pirak Timu petugas menangkap AS (42), kemudian di Matangkuli petugas menangkap Muz (24).

Baca juga: Ratusan Warga dari 23 Kecamatan di Aceh Besar Desak Bustami Maju Dalam Pilkada Aceh 2024

Baca juga: Pihak Keluarga Bantah Kabar Pernikahan Laudya Cynthia Bella dan Ustaz Nuzul Dzikri, Begini Katanya

Selanjutnya petugas meringkus pria berinisial K (24) ditangkap di Tanah Jambo Aye dan H (47) ditangkap petugas di Kecamatan Syamtalira Aron.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Utara dalam memberantas aktivitas judi online yang semakin marak terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Utara,” ujar Kasat Reskrim AKP Novrizaldi.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus intensif melakukan operasi penangkapan untuk menekan angka kriminalitas yang diakibatkan oleh praktik judi online.

Saat ini 4 orang pelaku seluruhnya sudah diamankan di Polres Aceh Utara, mereka dijerat pasal Pasal 18 Juncto Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

AKP Novrizaldi menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga serta orang-orang sekitar.

Selain penangkapan, jajaran Polres Aceh Utara juga gencar melakukan sosialisasi peringatan agar masyarakat menghindari praktik judi online.

Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai media sosial serta patroli yang dilaksanakan di tempat-tempat keramaian.

Dengan langkah ini, Polres Aceh Utara berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari judi online.

“Operasi dan sosialisasi akan terus kami lakukan secara rutin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas judi online,” ujar Kasat Reskrim.(*)

Baca juga: Musim Kemarau di Banda Aceh Berlangsung hingga Agustus 2024, Ini Imbauan BMKG

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved