Berita Piidie

Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Pelakunya Residivis, Sendirian Curi 4 Sepmor di Sigli

Kata AKP Dedy, YL berstatus residivis dengan kasus pencurian dan penggelapan yang telah menjalani hukuman tiga tahun penjara di Lapas Kajhu.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Satuan Reskrim Polres Pidie mengamankan BB sepeda motor kasus curanmor di Polres setempat, Senin (29/7/2024). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap pelaku yang mencuri sepeda motor atau curanmor.

Polisi berhasil menangkap YL (42), di Gampong Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli, Pidie.

Data polisi menyebutkan bahwa YL adalah warga Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

YL dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Pidie, Senin (29/7/2024), yang dipimpin Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK. 

"Kita sergap YL saat melintasi jembatan di Gampong Blok Sawah dengan sepeda motor," kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar kepada Serambinews.com, Senin (29/7/2024).

Kata Kasat Reskrim, saat YL ditangkap, polisi menemukan sabu dalam paket kecil di dalam saku celana.

Sehingga YL akan diproses dalam dua berkas.

Adalah narkoba dan pencurian sepeda motor.

Kata AKP Dedy, YL berstatus residivis dengan kasus pencurian dan penggelapan yang telah menjalani hukuman tiga tahun penjara di Lapas Kajhu, Aceh Besar. 

"Jadi YL spesialis pencuri dengan target aksi di Kabupaten Pidie," jelasnya.

Ia menyebutkan, aksi pencurian dilakukan YL pada empat lokasi.

Mulai, Senin (17/6/ 2024) sekira pukul 14.26 WIB.

Saat itu, YL naik mopen L300 menuju ke Gampong Lambaro, Kecamatan Glumpang hendak menemui kawannya.

Saat menuju rumah kawan, YL melihat sepmor Yamaha N-Max yang diparkir di pinggir di Gampong Lambaro.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved