Berita Aceh Selatan

Kasus Penelantaran Rumah Tangga dan Anak, Satreskrim Polres Aceh Selatan Pilih Restorative Justice 

"Dalam perkara ini, pelaku dan korban dengan disaksikan oleh saudara dan kepaladesa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” kata Kasat Reskrim.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali melakukan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) yang berlangsung di Ruang RJ Satreskrim Polres Aceh Selatan, Selasa (30/7/2024). 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali melakukan penyelesaian perkara  melalui Restorative Justice (RJ) yang berlangsung di Ruang RJ  Satreskrim Polres Aceh Selatan, Selasa (30/7/2024) sore.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim,  AKP Fajriadi,SH mengatakan, penghentian penyidikan ini dilakukan terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/58/V/2024/SPKT/Res Asel/Polda Aceh tanggal 3 Mei 2024, tentang dugaan tindak pidana penelantaran rumah tangga dan penelantaran anak. 

Di mana, selama kurang lebih satu tahun berturut turut mulai bulan Mei 2023 sampai dengan sekarang, yang dilakukan oleh tersangka TM, warga Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar dengan korban SS, warga Batu Itam, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

"Dalam perkara ini, pelaku dan korban dengan disaksikan oleh saudara dan kepaladesa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” kata Kasat Reskrim.

“Masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, saling memaafkan, dan membuat surat perjanjian perdamaian, serta korban bersedia untuk mencabut laporan pengaduannya," ujar Fajriadi.

Menurutnya, mediasi keadilan dengan Restoratif Justice menjadi solusi yang tepat dalam penyelesaian kasus ini.

"Kami berharap dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak dapat menjaga perdamaian dan keharmonisan di lingkungan masyarakat,” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan.(*) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved