Breaking News

Berita Sabang

Penggugat Cerai di Sabang Dominan Berusia 30-40 Tahun, Penyebabnya Beragam

Nurul menjelaskan, angka perceraian di Kota Sabang didominasi oleh pengajuan cerai dari usia 30 sampai 40 tahun, dengan usia pernikahan 1-5 tahun.

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Angka perceraian di Mahkamah Syariyah Kota Sabang cenderung stabil selama 3 tahun terakhir. 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Mahkamah Syariyah (MS) Kota Sabang mencatat angka perceraian relatif stabil selama 3 tahun terakhir.

Menurut data yang diperoleh, jumlah kasus perceraian yang diproses di Mahkamah Syariyah Kota Sabang selama tahun 2022 sampai Juni 2024, mencapai 191 kasus.

Rinciannya, cerai talak sebanyak 56 kasus dan cerai gugat berjumlah 135 kasus.

"Kami melihat angka perceraian di Kota Sabang cenderung stabil dalam 3 tahun terakhir,” kata Ketua Mahkamah Syariyah Kota Sabang, Yusnardi, SHI, MH melalui Hakim MS Sabang, Nurul Husna, SH, Selasa (30/7/2024).

“Pada tahun 2022, ada sebanyak 76 kasus, yakni cerai talak 24 kasus dan cerai gugat 52 kasus,” urainya.

“Kemudian pada tahun 2023, sebanyak 74 kasus dengan rincian cerai talak 22 kasus dan cerai gugat 52 kasus,” sebut dia.

“Sementara pada 2024 hingga Juni bulan lalu, sebanyak 43 kasus yang terdiri cerai talak 10 kasus, dan cerai gugat 31 kasus," beber Nurul Husna, SH.

Nurul menjelaskan, angka perceraian di Kota Sabang didominasi oleh pengajuan cerai dari usia 30 sampai 40 tahun, dengan usia pernikahan rata-rata 1-5 tahun.

Ia menyampaikan bahwa pihak Mahkamah Syariyah berusaha untuk membantu pasangan suami istri menyelesaikan permasalahan rumah tangga mereka melalui pendekatan agama dan hukum.

"Kami berusaha untuk membantu pasangan suami istri menyelesaikan permasalahan rumah tangga mereka melalui pendekatan agama dan hukum. Kami tidak hanya memproses perceraian, tapi juga berupaya mencegah terjadinya perceraian," tegas Nurul.

Menurut dia, stabilnya angka perceraian di Kota Sabang disebabkan oleh berbagai faktor.

Di antaranya upaya pihak Mahkamah Syariyah dalam memberikan bimbingan dan mediasi yang intensif kepada pasangan yang bermasalah.

"Kami terus berupaya untuk mencari solusi terbaik bagi setiap kasus perceraian yang ditangani. Tujuan kami adalah membantu masyarakat menjaga keutuhan keluarga sesuai dengan ajaran Islam," pungkas Nurul.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved