Breaking News

Berita Aceh Barat Daya

Dewan Minta Pemkab Panggil Keuchik, Terkait Rekomendasi Izin PT Abdya Mineral Prima

"Kami tegas menolak PT Abdya Mineral Prima dan meminta pemerintah memanggil para keuchik

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO
Anggota DPRK Abdya, Sardiman. 

"Kami tegas menolak PT Abdya Mineral Prima dan meminta pemerintah memanggil para keuchik 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Sardiman meminta pemerintah daerah setempat memanggil keuchik di tujuh gampong dalam Kecamatan Kuala Batee, terkait rekomendasi pengeluaran izin eksploitasi emas PT Abdya Mineral Prima.

Selain itu, Sardiman juga menolak kehadiran PT tersebut di Kecamatan Kuala Batee.

"Kami tegas menolak PT Abdya Mineral Prima dan meminta pemerintah memanggil para keuchik di tujuh gampong yang diduga terlibat dalam proses penerbitan rekomendasi izin PT tersebut," kata Sardiman kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).

Izin PT Abdya Mineral Prima dengan nomor 540/DPMPTSP/19/IUPEKS/2025 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Aceh itu mencakup lahan seluas 2.319 hektare di tujuh gampong di Kecamatan Kuala Batee, meliputi Gampong Kota Bahagia, Panton Cut, Kampung Tengah, Blang Panyang, Drien Beurumbang, Krueng Batee, dan Alue Pisang.

“Izin ini cacat prosedur. Tidak ada persetujuan masyarakat, mekanisme berjenjang diabaikan, dan terkesan dipaksakan. Pemerintah tidak boleh menutup mata,” tegas Teungku Panyang—sapaan akrab Sardiman.

Menurut Teungku Panyang, enam dari tujuh keuchik di kawasan itu mengaku ditipu perusahaan saat menandatangani dokumen rekomendasi.

Mereka disebut tidak memahami maksud dari surat yang disodorkan.

“Kalau benar ada manipulasi tanda tangan, ini persoalan serius.

Saya minta bupati segera memanggil para keuchik untuk dimintai keterangan.

Jangan sampai nama masyarakat dicatut untuk kepentingan perusahaan,” ujarnya.

Ia menilai DPMPTSP Aceh tidak profesional dalam menerbitkan izin tersebut. 

Seharusnya, kata Teungku Panyang, ada tahapan konsultasi publik hingga rekomendasi pemerintah daerah sebelum izin dikeluarkan.

“Bagaimana mungkin izin seluas 2.319 hektare bisa keluar tanpa musyawarah gampong? Ini sangat janggal,” kata Teungku Panyang penuh heran.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved