CPNS 2024
Resmi! Tahun Ini PPPK Boleh Daftar CPNS 2024 Tanpa Perlu Mengundurkan Diri, Ini Syaratnya
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja memastikan, selama mengikuti seleksi CPNS, PPPK tidak perlu mengundurkan diri. Mereka
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) yang terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian erja (PPPK) 2024 kembali diundur.
Semula, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sempat merencanakan, pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka pada Maret 2024.
Namun, rencana tersebut diundur hingga Juni 2024.
Setelah memasuki Juni, pemerintah membuka peluang pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan pada Juli 2024.
Terbaru, menjelang akhir Juli 2024, pemerintah kembali memundurkan jadwal pendaftaran CPNS menjadi Agustus.
Adapun penyebab pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini mundur dari Maret menjadi perkiraan Agustus disebabkan oleh kuota CASN kementerian dan lembaga sebanyak 200.000 belum terpenuhi hingga awal Juli 2024.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan, pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 dilakukan jika tahap verifikasi dan validasi serta persiapan instrumen, baik regulasi maupun sistem, sudah siap.
“Kami tidak ingin terburu-buru. Oleh karena itu, kami pastikan semuanya on the track dan meminimalisir kelalaian atau kesalahan sedetail mungkin,” kata Averrouce dalam keterangan resminya, Senin (29/7/2024) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Sudah Dibuka Belum? Cek Dokumen yang Harus Dipersiapkan dan Contoh Soalnya
PPPK boleh daftar CPNS 2024
Sementara itu, ada kabar gembira bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Tahun ini, PPPK yang tertarik untuk melamar CPNS 2024 dibolehkan ikut mendaftar tanpa harus mengundurkan diri dari PPPK.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
"PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat," kata Aba, dikutip dari keterangan resminya Senin (29/7/2024) malam, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Mengenai PPPK dibolehkan mendaftar CPNS 2024, ujarnya, juga telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
Ia memastikan, selama mengikuti seleksi CPNS, PPPK tidak perlu mengundurkan diri.
Mereka bisa mengundurkan diri dari PPPK ketika sudah dinyatakan lolos CPNS 2024.
“Bagi PPPK yang ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” jelas Aba.
Aturan pengunduran diri PPPK ketika diterima menjadi CPNS 2024 termaktub dalam ayat 2 Pasal 56 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
"Dalam hal calon PNS yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PPPK sebelum penetapan PPK," tulis ayat tersebut.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, Ini 5 Instansi Pemerintah Sepi Pendaftar, Peluang Lolos Besar
Baca juga: Siapkan dari Sekarang, Ini 7 Dokumen yang Wajib untuk Daftar Seleksi CPNS 2024
Syarat PPPK boleh daftar CPNS 2024
Bagi PPPK yang berminat mendaftar CPNS 2024 harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan.
Mengacu Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, PPPK boleh mendaftar CPNS 2024 apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- Berpengalaman menjadi PPPK selama masa kerja minimal 1 tahun
- Telah mendapat persetujuan dari PPK atau Pyb.
Syarat tersebut sebagaimana disampaikan dalam poin D Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Berikut bunyinya:
"Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb."
Selain itu, PPPK juga wajib memenuhi syarat mengikuti CPNS 2024. Berikut rinciannya:
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar sebagai PNS
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPPK.
Baca juga: Seleksi CPNS 2024, Berikut 18 Formasi CPNS Kemenkumham untuk Lulusan SMA/SMK, D3, D4, S1, dan S2
Alokasi seleksi CASN 2024
Jenis kebutuhan pengadaan CASN 2024 terdiri dari kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.
Melansir Kompas.com, kebutuhan umum ditujukan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan.
Sementara, kebutuhan khusus ditujukan untuk penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/putri daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).
Tahun ini, Pemerintah Indonesia mengumumkan bakal membuka lowongan 1.289.824 CASN yang terdiri dari 427.650 formasi instansi pusat dan 862.174 formasi instansi daerah.
Lowongan yang dibuka untuk CPNS dan PPPK itu bertujuan untuk memenuhi total kebutuhan 2,3 juta formasi ASN.
Pelamar dapat melihat rincian formasi CPNS dan PPPK melalui portal AS Karier di sscasn.bkn.go.id.
Berikut cara mengecek formasi CASN 2024:
- Kunjungi situs https://sscasn.bkn.go.id
- Selanjutnya, halaman akan menampilkan fitur ASN Karier untuk melihat lowongan CPNS yang dibuka
- Pilih tingkat pendidikan, baik SD, SMP, SMA, diploma, sarjana, master, doktor, atau tenaga kesehatan Kemudian, pilih program studi atau jurusan pendidikan
- Masukkan nama instansi pemerintah yang membuka lowongan CPNS, baik kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah
- Pilih jenis pengadaan, mencakup CPNS, PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, atau PPPK teknis
- Klik "Cari"
- Terakhir, laman ASN Karier dari BKN akan memuat daftar formasi CPNS dan PPPK yang tersedia.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Bulan Depan, Ini 3 Formasi CPNS Kementerian ESDM untuk Lulusan SMA/SMK
Selanjutnya, halaman akan menampilkan daftar formasi CPNS atau PPPK yang tersedia sesuai tingkat pendidikan, jurusan, dan instansi yang dipilih.
Daftar formasi tersebut mencakup informasi jabatan, unit kerja, penghasilan atau gaji, serta jumlah kebutuhan.
Kendati demikian, data formasi yang tersedia saat ini masih merupakan kebutuhan pengadaan tahun anggaran 2023.
Untuk perincian formasi terbaru akan tersedia ketika pendaftaran CPNS 2024 dibuka oleh pemerintah.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
CPNS
2024
PPPK
KemenPAN RB
Pendaftaran
Jadwal pendaftaran
seleksi
CASN
Serambi Indonesia
Serambinews
CPNS 2024
Kapan Latsar CPNS 2024 Akan Dilaksanakan? Catat Jam Pelajaran Latsar CPNS 2024 di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Dilantik, Catat Jadwal Pencairan Gaji CPNS-PPPK 2024 di Tahun 2025 Setelah Mendapat SK |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Dilantik, Segini Gaji Pokok CPNS 2024 di Tahun 2025, Lengkap Rincian Tunjangannya |
![]() |
---|
CPNS 2024 Sebentar Lagi Dilantik, Segini Besaran Gaji Pokok CPNS di Tahun 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Banyak CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Alasannya Terungkap, Ternyata Karena Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.