Berita Kutaraja
Berantas Gepeng dan Hewan Ternak Selama PON, Satpol PP & WH Aceh Besar dan Banda Aceh Teken MoU
"Ternak akan didenda sesuai aturan berlaku dan gepeng yang kami tertibkan akan dites urine serta diserahkan ke tempat-tempat rehab sosial," jelasnya.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebagai bentuk menyukseskan event nasional Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 Aceh-Sumut, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Aceh Besar dan Banda Aceh menjalin kerja sama.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, penandatanganab nota kerja sama itu dilakukan sebagai upaya pemberantasan hewan ternak dan gepeng (gelandangan dan pengemis) di dua wilayah menjelang dan saat PON berlangsung.
"Hal ini juga sebagai upaya untuk menertibkan ternak-ternak masyarakat yang masih berkeliaran bebas," kata Muhajir kepada Serambinews.com, Rabu (31/7/2024).
Sementara untuk penertiban gepeng, kata Muhajir, kedua instansi tersebut saling bekerja sama untuk melakukan pengawasan di sejumlah titik yang rawan ditemukan keberadaan gepeng.
Ia mengatakan, penertiban dan pengawasan itu dilakukan di seluruh wilayah Aceh Besar dan Banda Aceh.
"Ternak akan didenda sesuai aturan berlaku dan gepeng yang kami tertibkan akan dites urine serta akan diserahkan ke tempat-tempat rehab sosial," jelasnya.(*)
Satpol PP dan WH Banda Aceh
Satpol PP dan WH Aceh Besar
ternak
penertiban ternak
Gepeng
MoU
PON XXI/2024
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| PKS Aceh Gelar Pelatihan Budidaya Ayam Petelur untuk Kader dan Warga |
|
|---|
| Momentum HUT ke-821, Ramza Harli: Banda Aceh Harus Terus Berbenah |
|
|---|
| Pengelolaan “Duit Rakyat” dan Pentingnya Transparansi Anggaran |
|
|---|
| Hadapi Dampak Krisis Global, Sosiolog Sarankan Pemerintah Aceh Perkuat Ekonomi Rakyat |
|
|---|
| Sah! Ali Imran Resmi Sandang Pangkat Brigjen TNI, Jabat Danrindam IM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Satpol-PP-BNA-dan-Abes-teken-MoU.jpg)