Breaking News

Berita Aceh Jaya

Mulai Besok, Tarif Air di Aceh Jaya Naik, Ini Rinciannya

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Mata resmi menaikkan tarif air minum mulai tanggal 1 Agustus 2024.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Amirullah
pixabay
Ilustrasi keran air 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Mata resmi menaikkan tarif air minum mulai tanggal 1 Agustus 2024.

Direktur PDAM Tirta Mon Mata, Muhadi mengatakan kenaikan tarif air bersih telah dikeluarkan sejak bulan Juni oleh Pemerintah (Pemda) Aceh Jaya. penetapan itu tertera pada Peraturan Bupati Aceh Jaya nomor 6 Tahun 2024 tertanggal 28 Mei 2024

Meski penetapan kenaikan tarif air bersih telah dikeluarkan pada beberapa bulan lalu, namun PDAM Tirta Mon mata, kata Muhadi, baru bisa menaikan pembayaran pada Bulan Agustus mendatang

"Bermacam pertimbangan sehingga peraturan ini resmi di jalankan di PDAM Tirta Mon Mata," ujarnya, Rabu (31/7/2024)

Muhadi menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini diperlukan untuk menghadapi sejumlah peningkatan biaya operasional serta kebutuhan lainnya di perusahaan

Baca juga: Punya Manfaat Luar Biasa, Ini 10 Penyakit yang Bisa Diobati dengan Daun Kelor

Menurutnya, ada beberapa faktor utama yang menyebabkan kenaikan tarif antara lain peningkatan harga bahan kimia. Biaya untuk bahan kimia yang digunakan dalam pengolahan air bersih mengalami kenaikan signifikan

Serta tagihan listrik yang terus meningkat berdampak langsung pada biaya produksi PDAM dan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) juga mempengaruhi biaya operasional perusahaan

"Meskipun tarif air mengalami kenaikan, bahwa tarif air PDAM Tirta Mon Mata Aceh Jaya masih tergolong rendah dibandingkan dengan PDAM lain di seluruh Aceh," ucapnya

Berdasarkan peraturan baru, tarif air bersih untuk kelompok satu dari golongan sosial dan umum naik menjadi Rp 2.727 per 0 sampai 10 Kubik per meter dan Rp 3.209 jika lebih dari 10 meter kubik pemakaian

Sementara golongan dua Rumah Tangga besar naik menjadi Rp 4.500 per 0 sampai 10 kubik per meter, sedangkan diatas 10 kubik menjadi Rp 5.500

Adapun golongan niaga dan instansi Pemerintah menjadi Rp 5.500 per 0 sampai 10 meter kubik, pemakaian diatas 10 kubik menjadi Rp 6.500

Kenaikan tarif ini diharapkan dapat mendukung kelancaran operasional PDAM Tirta Mon Mata serta memastikan kualitas layanan air bersih tetap terjaga.

"PDAM Tirta Mon Mata berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat Aceh Jaya meskipun dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan," tutup Muhadi.(**) 

Baca juga: VIRAL Influencer Parenting & Owner Skincare Diduga Aniaya Anak di Daycare, Ini Sosoknya

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved