Pasutri Aniaya 2 Anak Asuh higga Kritis, Motif Belum Diberi Uang oleh Orangtua Kandung Korban

Dua balita berinisial R (4) dan MFW (1,5) dianiaya oleh orangtua asuhnya hingga kritis di Cilincing, Jakarta Utara.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Polisi menetapkan pasangan suami-istri berinisial AAT (32) dan TAS (21) sebagai tersangka penganiayaan dua balita di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (31/7/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Dua balita berinisial RC (4) dan MFW (1,5) dianiaya oleh orangtua asuhnya hingga kritis di Cilincing, Jakarta Utara.

Akibat penganiayaan, MFW tengah dirawat intensif di ruang ICU Rumah Sakit Polri Kramatjati.

MFW dirawat di ruang ICU karena kondisinya kritis akibat luka di bagian kepala.

Sementara, RC menderita luka berat di beberapa bagian tubuhnya dan dirawat di kamar inap.

Kedua pelaku berinisial AAT (32) dan TAS (21) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Di awal Polres Jakarta Utara menerima laporan bahwa ada dua korban. Pertamanya, satu korban anak di bawah umur dianiaya oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya kepada mereka," ucap Kasat Reskrim AKBP Hady Siagian kepada awak media, Selasa (30/7/2024).

Usai mendapatkan informasi itu, polisi langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi pun menemukan satu anak dalam keadaan kritis karena dipukuli atau dianiaya oleh orangtua asuh.

"Kemudian, kami bawa satu korban tersebut ke rumah sakit yang ada di Jakarta Utara dan ternyata dari hasil pemeriksaan sementara bahwa anak tersebut kritis," ucap Hady.

Oleh sebab itu, Hady membawa anak tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara yang lebih besar dan alatnya lengkap untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

 Setelah itu, polisi langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut dan kembali mendapatkan informasi bahwa kakak korban, yakni R, juga dianiaya.

"Kakak si korban sama dianiaya juga. Kondisinya juga kurang lebih sama parahnya. Jadi, kami rujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara, saat ini lagi pemeriksaan," ucap Hady.

Baca juga: Menantu Perempuan di PALI Tega Aniaya Ibu Mertua Umur 88 Tahun, Korban Dihantam Pakai Kayu

Pelaku Jadi Tersangka

Polisi menetapkan pasangan suami istri berinisial AAT (32) dan TAS (21) sebagai tersangka penganiayaan dua balita di Cilincing, Jakarta Utara.

“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan AAT dan TAS selaku tersangka penganiayaan dua balita berinisial MFW (2) dan RC (4),” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved