Menantu Perempuan di PALI Tega Aniaya Ibu Mertua Umur 88 Tahun, Korban Dihantam Pakai Kayu
Seorang menantu perempuan di Penukal Abab Lematang ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan tega aniaya ibu mertua yang sudah berumur 88 tahun.
SERAMBINEWS.COM - Seorang menantu perempuan di Penukal Abab Lematang ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan tega aniaya ibu mertua yang sudah berumur 88 tahun.
Pelaku bernama Pisa (44) warga Desa Tanding marga Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, tega melakukan penganiayaan terhadap ibu mertuanya yang sudah lansia.
Pelaku nekat aniaya ibu mertuanya yang bernama Sahaya (88) dipicu karena rasa kesal.
Pelaku mengatakan bahwa ibu mertuanya itu sering Buang Air Besar (BAB) di dalam rumah.
Aksi menantu perempuan tega menganiaya ibu mertuanya sempat viral di sosial media.
Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul paha korban menggunakan kayu sebanyak 2 kali.
Kini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Alasan Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kesaksian Palsu hingga Aniaya Terpidana
Kata Polisi
Kasatreskrim Polres PALI Iptu Yudistira melalui Kanit PPA Iptu Dayen mengatakan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (14/7/2024) lalu, sekira pukul 09.00 Wib di depan tangga rumah pelaku di Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara.
"Kejadiannya pada hari Minggu pagi sekira pukul 09.00 Wib, didepan rumah pelaku dan pelaku telah kami amankan pada Rabu kemarin, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," kata Iptu Dayen, Kamis (18/7/2024).
Dijelaskan Iptu Dayen, kejadian bermula saat korban yang lansia itu membuat pelaku kesal lantaran sering buang air besar didalam rumah.
Sehingga korban diseret turun keluar rumah dan pelaku mengambil satu batang kayu dengan panjang lebih kurang 80 cm.
Kemudian pelaku sembari memarahi korban yang sudah lansia itu dan memukulkan kayu tersebut ke paha korban sebanyak 2 kali.
Saat kejadian Iptu Dayend membenarkan ada warga yang merekam, dan video itu beredar sehingga diketahui oleh cucu dari korban dan melaporkan kasus tersebut ke Polres PALI.
Menindaklanjuti laporan polisi LP / B- / VII / 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 17 Juli 2024, Satreskrim Polres PALI. Kemudian Kasat Reskrim Iptu Yudistira memerintahkan Kanit PPA Iptu Dayend bersama Unit PPA melakukan Penangkapan terhadap pelaku dirumahnya di Desa Tanding Marga pada Rabu (17/7/2024) kemarin.
Gempa M 6,9 Guncang Filipina: Korban Tewas Jadi 60 Orang, Ratusan Gempa Susulan Masih Terjadi |
![]() |
---|
Dampak Gempa M 6,0 Guncang Sumenep: 3 Orang Luka-luka, 47 Rumah dan 6 Masjid di Pulau Sepudi Rusak |
![]() |
---|
Gempa 6,7 SR Guncang Filipina, Data Sementara 19 Orang Tewas, Ikut Dirasakan di Jawa Timur |
![]() |
---|
Pesta Pernikahan di Klaten Ricuh, Pemain Musik Dikeroyok 6 Orang dan Pengantin Pria, Korban Masuk RS |
![]() |
---|
Dampak Pemadaman Listrik, Pelaku UMKM di Abdya Tutup Seharian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.