Breaking News

Menantu Perempuan di PALI Tega Aniaya Ibu Mertua Umur 88 Tahun, Korban Dihantam Pakai Kayu

Seorang menantu perempuan di Penukal Abab Lematang ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan tega aniaya ibu mertua yang sudah berumur 88 tahun.

Editor: Faisal Zamzami
Spirou
Pisa, menantu perempuan aniaya ibu mertua di PALI 

SERAMBINEWS.COM - Seorang menantu perempuan di Penukal Abab Lematang ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan tega aniaya ibu mertua yang sudah berumur 88 tahun.

Pelaku bernama Pisa (44)  warga Desa Tanding marga Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, tega melakukan penganiayaan terhadap ibu mertuanya yang sudah lansia.

 Pelaku nekat aniaya ibu mertuanya yang bernama Sahaya (88) dipicu karena rasa kesal.

Pelaku mengatakan bahwa ibu mertuanya itu sering Buang Air Besar (BAB) di dalam rumah.

Aksi menantu perempuan tega menganiaya ibu mertuanya sempat viral di sosial media.

Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul paha korban menggunakan kayu sebanyak 2 kali.

Kini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Alasan Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kesaksian Palsu hingga Aniaya Terpidana

Kata Polisi

Kasatreskrim Polres PALI Iptu Yudistira melalui Kanit PPA Iptu Dayen mengatakan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (14/7/2024) lalu, sekira pukul 09.00 Wib di depan tangga rumah pelaku di Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara.

"Kejadiannya pada hari Minggu pagi sekira pukul 09.00 Wib, didepan rumah pelaku dan pelaku telah kami amankan pada Rabu kemarin, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," kata Iptu Dayen, Kamis (18/7/2024).

Dijelaskan Iptu Dayen, kejadian bermula saat korban yang lansia itu membuat pelaku kesal  lantaran sering buang air besar didalam rumah.

Sehingga korban diseret turun keluar rumah dan pelaku mengambil satu batang kayu dengan panjang lebih kurang 80 cm. 

Kemudian pelaku sembari memarahi korban yang sudah lansia itu dan memukulkan kayu tersebut ke paha korban sebanyak 2 kali.

Saat kejadian Iptu Dayend membenarkan ada warga yang merekam, dan video itu beredar sehingga diketahui oleh cucu dari korban dan melaporkan kasus tersebut ke Polres PALI.

Menindaklanjuti laporan polisi LP / B-  / VII / 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 17 Juli 2024, Satreskrim Polres PALI. Kemudian Kasat Reskrim Iptu Yudistira memerintahkan Kanit PPA Iptu Dayend bersama Unit PPA melakukan Penangkapan terhadap pelaku dirumahnya di  Desa Tanding Marga pada Rabu (17/7/2024) kemarin.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved