Sosok Zyuhal Laila, Penipu Jamaah Umrah Rp 4,9 Miliar, Joget di Depan Korban usai Divonis 3 Tahun
Viral di media sosial, ulah Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus berjoget seusai mendapatkan vonis dari majelis hakim.
SERAMBINEWS.COM - Pemilik biro umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus dalam kasus penggelapan dana umrah yang menyebabkan ratusan jemaah gagal ke Tanah Suci.
Usai menjalani sidang pada Senin (29/7), terdakwa yang diborgol itu terekam sedang berjalan sambil mengacungkan dua jempol tangan lalu menggoyangkannya. Videonya beredar di media sosial.
Berikut ini sosok Zyuhal Laila Nova penipu uang jemaah umrah asal Kudus.
Sudah menipu jemaah umrah ratusan orang, ia hanya dipenjara tiga tahun.
Parahnya lagi, ia masih bisa berjoget ria.
Viral di media sosial, ulah Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus berjoget seusai mendapatkan vonis dari majelis hakim.
Diketahui bahwa Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus melakukan penggelapan uang jamaah umroh sebesar Rp 4,9 Miliar.
Video yang di posting oleh akun TikTok @nailyhennaart memperlihatkan Zyuhal Laila Nova yang dikroyok ibu-ibu sambil diteriaki maling-maling, kue penjahat.
Namun, ekspresi yang ditunjukkan Laila justru mengejutkan.
Saat menerobos kerumunan korbannya, dia berlari kecil seraya berjoget sambil mengacungkan dua jempolnya meski tangan diborgol.
Mereka rerata menghujat tingkah Laila yang memberikan respon nyeleneh.
Dalam video itu bertuliskan bisa-bisanya menipu jamaah umroh ratusan orang hanya dipenjara 3 tahun. Berjoget ria.
"Hukum akhirat menanti," tulis pengguna TikTok Ny.Mardian.
"Masih bisa joged, merdu sekali hukuman di Indonesia," tulis pengguna tiktok Abjad.
"Kerugian hampir 5m,penjara 3thn di jalani 1thn gak ada mungkin lumayan lah," Indra1990.
"Kerja 3thn blm tentu dapat 4,9 milyard...enak sekali hukum di indonesia ini," kata pengguna tiktok kodoksawah.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa UBBG Diedukasi Soal Hoax dan Penipuan di Medsos
Sebelumnya diberitakan, Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus dituntut hukuman kurungan tiga tahun sembilan bulan, seusai dirinya terbukti melakukan penggelapan uang jamaah calon umrah di biro yang dia kelola.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kudus yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
"Tuntutan hukuman yang disampaikan JPU sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dari hukuman maksimal 4 tahun penjara, terdakwa dituntut 3 tahun 9 bulan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang, Rabu (24/7/2024) saat dihubungi Tribun Jateng.
Dia menambahkan selama proses persidangan, terdakwa koperatif lantaran mengakui perbuatannya namun tidak mengatakan untuk apa uang yang dia gelapkan.
Meski begitu, terdakwa mengakui bahwa dirinya ditipu terkait pembelian tiket ataupun booking hotel.
"Beberapa barang bukti yang disita oleh kejaksaan atas kasus penggelapan sudah mulai dikembalikan kepada para korban juga ada yang disita negara," tutupnya.
Baca juga: Hasil Sepak Bola Putra Olimpiade 2024: Argentina Tantang Prancis di Perempat Final, Spanyol Kalah
Baca juga: Korban Tenggelam di Krueng Tripa Nagan Raya belum Ditemukan, Tim Gabungan Perluas Pencarian
Baca juga: Sudah 15 Tahun Merantau, Pemuda Aceh di Malaysia Alami Gangguan Jiwa
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Fakta 5 Orang Sekeluarga Tewas Dibunuh di Paoman Indramayu, Termasuk Kakek Sahroni dan Bayi 8 Bulan |
![]() |
---|
Update Gempa Afghanistan: Korban Tewas Tembus 1.400 Orang, Taliban Minta Bantuan Asing |
![]() |
---|
Detik-Detik Zetro Leonardo Purba Staf KBRI di Peru Tewas Ditembak, Pelaku Diduga Pembunuh Bayaran |
![]() |
---|
Pembangunan Gedung PLHUT di Sabang Resmi Dimulai, Ditargetkan Rampung Akhir 2025 |
![]() |
---|
Alasan Prabowo Naikkan Pangkat untuk Polisi yang Terluka saat Demo: Sudah Membela Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.