Berita Nasional

Alasan Prabowo Naikkan Pangkat untuk Polisi yang Terluka saat Demo: Sudah Membela Rakyat

Ia menegaskan, polisi yang bertugas di lapangan menghadapi aksi anarkistis telah menjalankan kewajibannya menjaga negara dan melindungi masyarakat.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TRIBUNNEWS
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat kepada anggota kepolisian yang terluka saat bertugas mengamankan demonstrasi.  

Alasan Prabowo Naikkan Pangkat untuk Polisi yang Terluka saat Demo: Sudah Membela Rakyat

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat kepada anggota kepolisian yang terluka saat bertugas mengamankan demonstrasi. 

Menurut Prabowo, langkah itu sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian polisi yang dinilainya sudah membela rakyat.

Perintah tersebut disampaikan usai Prabowo menjenguk polisi dan masyarakat korban demo di RS Polri, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025). 

Ia menegaskan, polisi yang bertugas di lapangan menghadapi aksi anarkistis telah menjalankan kewajibannya menjaga negara dan melindungi masyarakat.

"Karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anarki-anarki," ujar Prabowo.

Baca juga: PBB Soroti Kekerasan Aparat dalam Aksi Demo di Indonesia, Desak Lakukan Penyelidikan Cepat

Personel kepolisian berusaha membubarkan aksi pengunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Jumat (29/8/2025). Kericuhan terjadi antara kepolisian dan pengunjuk rasa saat akan menuntut untuk mengusut tuntas personel Brimob yang melindas diver ojol hingga tewas dan meminta DPR untuk dibubarkan.
Personel kepolisian berusaha membubarkan aksi pengunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Jumat (29/8/2025). Kericuhan terjadi antara kepolisian dan pengunjuk rasa saat akan menuntut untuk mengusut tuntas personel Brimob yang melindas diver ojol hingga tewas dan meminta DPR untuk dibubarkan. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Meski begitu, Prabowo juga mengingatkan pentingnya membedakan antara demonstran damai dengan aksi anarkistis. 

Menurut Kepala Negara, hak menyampaikan pendapat dijamin undang-undang dan aparat wajib melindungi peserta aksi yang tertib.

"Kalau demonstran murni yang baik justru oleh aparat harus dilindungi," ujar Prabowo, dilansir dari Kompas.com.

Prabowo menambahkan, undang-undang telah mengatur bahwa setiap aksi demonstrasi harus mendapat izin resmi serta dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. 

Ia menegaskan, keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan ketertiban umum menjadi kunci agar tidak terjadi bentrokan di lapangan.

"Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh UU. Tapi ada ketentuannya. Demonstrasinya harus damai, harus sesuai UU, jadi UU mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin, dan izin harus dikasih dan berhentinya jam 18.00 WIB," sambungnya.

Kapolri Minta Petugas Jalankan SOP

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya menjalankan standar operasional prosedur (SOP) saat mengamankan aksi unjuk rasa.

Hal itu ia sampaikan di hadapan 320 personel pengamanan TNI dan Polri yang bertugas mengamankan Gedung DPR/MPR RI serta obyek vital nasional lainnya, saat makan malam dan memberi motivasi kepada personel, Senin (1/9/2025), bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakapolri, Dankorbrimob, Pangkormar, Asops Kapolri, Kadiv Propam, Kadiv Humas, Danpasmar 1, dan Kapolda Metro Jaya.

Kapolri menekankan, seluruh tugas pengamanan harus mengikuti SOP dan aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 terkait penyampaian pendapat di muka umum.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved