Berita Aceh Utara

Istri Baru Melahirkan, Seorang Pria di Aceh Utara Rudapaksa Keponakan Sampai Lima Kali

Menurut pengakuan korban, dirinya telah berulang kali dirudapaksa dan diancam akan dipukuli oleh pelaku apabila memberitahukan orang lain.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Amirullah
Foto Dok Polres Aceh Utara
Seorang pria berinisial RS (26) asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara diringkus polisi karena dilaporkan merudapaksa keponakannya yang baru berusia 17 tahun. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Seorang pria berinisial RS (26) asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara diringkus polisi karena dilaporkan merudapaksa keponakannya yang baru berusia 17 tahun.

Pria itu ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal Polres Aceh Utara pada Selasa (30/7/2024) di kawasan Kecamatan Langkahan Aceh Utara setelah kasus itu dilaporkan orangtua korban ke Polres Aceh Utara.

“Korban yang baru berusia 17 tahun di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, dirudapaksa pamannya saat tinggal di rumah neneknya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, SH Jumat (2/8/2024).

Menurut pengakuan korban, dirinya telah berulang kali dirudapaksa dan diancam akan dipukuli oleh pelaku apabila memberitahukan hal itu kepada orang lain.

Setelah menerima laporan kasus ini kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap RS.

Baca juga: Rahasia Agar Lemak di Jantung & Pembuluh Darah Bersih, Rutin Minum Herbal dan Hindari 3 Makanan Ini

Baca juga: Buya Yahya Ungkap Tiga Tata Cara Bertaubat dari Dosa Zina, Nomor Dua Paling Mudah?

Pelaku dijemput petugas di Polsek Langkahan saat dimintai keterangan awal.

"Saat dimintai keterangan awal di Polsek Langkahan pelaku membantah tidak melakukan pemerkosaan,” ujar Kasat Reskrim AKP Novrizaldi.

Namun saat dibawa ke Polres dan dikonfrontasi dengan korban, baru pelaku mengakui telah lima kali merudapaksa keponakannya di rumah ibunya.

AKP Novrizaldi menerangkan jika pemerkosaan terhadap korban terjadi pada kurun waktu 16 hingga 20 juli 2024.

Pelaku berbuat hal itu saat korban sedang tertidur pulas usai mengikat kaki dan tangan korban dengan kain.

Hal itu disertai ancaman terhadap korban apabila melawan dan memberitahukan hal itu ke orang lain.

Baru kemudian pada 26 juli korban meninggalkan rumah neneknya itu dan mengadu pada Ibunya sehingga kemudian Ibu korban melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara pada 30 Juli lalu.

"Pelaku ini merupakan adik kandung dari Ayah korban, pelaku juga merupakan pria beristri yang saat ini tinggal di Banda Aceh usai beberapa waktu lalu melahirkan," terang AKP Novrizaldi.(*)

Baca juga: 5 Tahun Menikah Baru Dikaruniai Seorang Putri, Reino Barack Tulis Pesan Menyentuh untuk Syahrini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved