Berita Aceh Barat
Polisi Serahkan ke Jaksa 7 Tersangka Penambang Emas Ilegal
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kiran, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, menjelaskan bahwa kasus ini kini telah memasuki tahap dua, yakni tah
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menyerahkan tujuh orang tersangka penambangan emas ilegal ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (1/8/2024), bersama dengan barang bukti. Penyerahan ini menandai selesainya tahap penyidikan dan memasuki tahap penuntutan, dimana tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yang berlangsung di Kantor Kejaksaan setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Darma Mustika kepada Serambi, Kamis (1/7/2024) mengatakan, berkas perkara terkait tujuh tersangka itu telah dinyatakan lengkap atau P21. "Kami akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Aceh Barat untuk disidangkan," ujarnya.
Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka termasuk satu unit alat berat ekskavator merk Hitachi berwarna oranye, dua lembar ambal berwarna hijau, dua alat indang emas terbuat dari kayu, serta dua bungkus plastik berisi emas bercampur pasir dengan total berat sekitar 4 gram.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kiran, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, menjelaskan bahwa kasus ini kini telah memasuki tahap dua, yakni tahap pelimpahan berkas perkara.
Para tersangka yang diserahkan itu masing-masing Fitriansyah (47) dan Ariansyah (25), warga Dusun IV Pematang Guntung, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Berikut Mawardi (49) dari Dusun PKK, Desa Krueng Beukah, Kecamatan Pante Ceureumen. Samsuar (25) dari Dusun Pemuda, Desa Lek-Lek, Junaidi (31) dari Dusun Sepakat dan Junaidi (34) warga Dusun Aula, ketiganya dari Desa Manggi, Kecamatan Panton Reu. Dan Arfindi (34) dari Dusun Ingin Damai, Desa Tuwi Buya, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat.
Para tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan pada 4 Juni 2024 dan masa penahanan mereka telah diperpanjang hingga 24 Juni 2024. Mereka diduga terlibat dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin yang melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 undang-undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan undang-undang No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar
Kasus ini berawal dari penangkapan para tersangka di aliran Sungai Gunung Tuireng, Desa Antong, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat, pada 3 Juni 2024. Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, berkas perkara telah siap untuk dilanjutkan ke proses hukum berikutnya di pengadilan.(sb)
| Mulai 2026, Pemerintah Pusat Akan Garap 1.100 Hektare Irigasi Lhok Guci di Aceh Barat |
|
|---|
| ALHAMDULILLAH, Ruang Rawat Inap RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Sudah Diperbaiki |
|
|---|
| Tok! Proyeksi APBK Aceh Barat 2026 Rp 1,38 T, Fokus Tekan Pengangguran dan Kemiskinan |
|
|---|
| FT-UTU Gelar Seminar Internasional AESTI 2025, Hadirkan Narasumber 4 Negara |
|
|---|
| Bupati Tarmizi Resmi Tunjuk Dr Kurdi Jabat Plt Sekda Aceh Barat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.